JAKARTA- Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke MK untuk sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Surat Amicus Curiae tersebut diserahkan oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dan Djarot Saiful Hidayat di Gedung MK 2, Jakarta, Selasa 16 April 2024.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia, mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto Kristiyanto.
Dikatakan Hasto, dalam surat Amicus Curiae yang diserahkan, Megawati menulis sendiri pendapatnya menggunakan tinta warna merah, yang menggambarkan keberanian.
BACA JUGA:Besok Fitria Ambil Formulir
Tulisan tangan Megawati itu sebagai perasan dari pemikiran dan perenungan atas gelapnya demokrasi, akibat abuse of power Presiden Joko Widodo yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan paslon tertentu pada Pemilu 2024.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada 1911,” tutur Hasto membacakan tulisan Megawati.
“Habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ucap Hasto.
TIM AMIN YAKIN MK AMBIL KEPUTUSAN SERIUS
Sementara itu, Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) yakin bahwa semua bukti yang disampaikan selama sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap. Untuk itu, Tim Hukum AMIN berharap majelis hakim MK bisa mengambil keputusan dengan bijak untuk memutuskan hasil persidangan.
BACA JUGA:Kota Cirebon Alami Inflasi 2,70 Persen di Maret 2024
Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan selama sidang di MK, sudah banyak pembuktian yang menguatkan seluruh dalill yang diajukan oleh Tim Hukum AMIN. Itu membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 2 sudah terbukti mengkhianati konstitusi.
“Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk,” ujar Ari dalam keterangannya kepada media, Selasa 16 April 2024.
Ari menyebutkan bahwa dalam persidangan di MK, Tim Hukum AMN mampu membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan. Mulai dari tidak sahnya pendaftaran paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, terjadinya sikap dan perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian adanya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan 02 serta keterlibatan aparat negara. “Pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi bansos serta beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu,” jelasnya.
BACA JUGA:KBM di Kabupaten Cirebon Sudah Normal