Ada WFH, Daerah Lakukan Penyesuaian, Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

Minggu 14 Apr 2024 - 17:44 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian sistem kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 2024. Hal ini dilakukan sebagai penguatan dukungan kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan setelah setelah libur nasional dan cuti bersama.

Dan, kebijakan ini berlaku di seluruh daerah, tidak terkecuali Pemkab Cirebon. Sekda Kabupaten Cirebon DR Hilmy Rivai mengatakan surat edaran Menteri PANRB sudah diterima pihaknya dan langsung menindaklanjuti surat tersebut.

“Kalau awal, memang libur lebaran dan cuti Bersama itu sampai Senin 15 April dan Selasa itu sudah mulai masuk. Nah kemudian muncul ada surat edaran Menteri PANRB. Maka, tentu akan kita lakukan penyesuaian," ujar Hilmy kepada Radar Cirebon, Minggu 14 April 2024.

Dalam surat itu, penyesuaian yang akan dilakukan adalah dengan menerapkan work from office (WFO) dan work from home (WFH). Untuk WFO sendiri, kata Hilmy, bagi ASN yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan pelayanan publik sehingga wajib masuk 100 persen bekerja dari kantor.

BACA JUGA:ASN Boleh Tunda Balik, WFH Berlaku Tanggal 16 dan 17 April 2024

“Ada yang WFO itu 100 persen seperti sektor kesehatan, damkar, dan sektor pelayanan publik lainnya. Sementara yang WFH itu yang bersifat administrasi dan dukungan pimpinan seperti sekretariat dan protokol,” imbuhnya.

Untuk WFH, tambah Hilmy, juga diatur dalam edaran tersebut, di mana diatur maksimal sebanyak 50 persen. Artinya jika 50 persen pegawai di instansi tersebut melakukan WFH, berarti yang sisanya 50 persen wajib masuk WFO.

"Nanti untuk teknisnya akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Tapi tidak perlu khawatir, walaupun WFH, tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat," tandas Hilmy. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 20 Dec 2024 - 19:01 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Maret

Jumat 20 Dec 2024 - 18:44 WIB

Menjaga Nama

Jumat 20 Dec 2024 - 19:06 WIB

Job Fair, Disnaker Gandeng SMK Nasional

Terkini

Jumat 20 Dec 2024 - 19:56 WIB

964 Kasus Pelanggaran Mihol

Jumat 20 Dec 2024 - 19:13 WIB

Bertekad Berantas Peredaran Miras