Bawaslu Majalengka Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Minggu 03 Dec 2023 - 19:53 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka membuka pelayanan pengaduan dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024.

Saat dikonfirmasi, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada mengatakan, pelayanan pengaduan ini dapat dilakukan melalui email maupun pesan instan WhatsApp (WA).

Selain itu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka, yang berada di Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, telah dibuka posko pengaduan masyarakat.

"Jadi silakan kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 bisa langsung melaporkannya kepada kami," ujar Dese Rosada Sabtu 2 Desember 2023.

BACA JUGA:FIFGROUP Cabang Kadipaten Tanam 750 Bibit Pohon

Untuk laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan dengan cara pengiriman email dan whatsapp, dapat disampaikan melalui email medsos@bawaslu.go.id, dan nomor WhatsApp 08119810123.

Sedangkan untuk masyarakat yang ingin melaporkan langsung ke posko pengaduan, kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka buka pada hari dan jam kerja.

"Dalam pelayanan WhatsApp hanya menerima laporan via chat, tidak bisa melalui telepon, tapi layanan pengaduannya dibuka 24 jam, termasuk email juga," kata Dede Rosada.

Dia juga memastikan, setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima dari masyarakat bakal diproses sesegera mungkin oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Pahlawan Nasional KH Abdul Chalim Menjadi Nama Jalan dan Bandara

Oleh karena itu, pihaknya mengajak warga Kabupaten Majalengka untuk ikut berpartisipasi secara aktif mengawasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024, terutama dalam tahapan kampanye.

Pasalnya, pengawasan seluruh tahapan Pemilu 2024 tidak akan berjalan maksimal tanpa peran serta dari seluruh elemen masyarakat, khususnya di masyarakat Kabupaten Majalengka.

"Termasuk Sentra Gakkumdu yang melibatkan aparat penegak hukum juga sudah dibuka, dan bisa menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024," ujar Dede.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 dalam hal ini partai politik (parpol), maupun para calon legislatif (caleg) yang akan melaksanakan kampanye wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

BACA JUGA:Tega, Suami Bacok Kepala Istri hingga Bocor

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon