Bawaslu Majalengka Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Minggu 03 Dec 2023 - 19:53 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

"Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, kami ingatkan agar peserta pemilu terlebih dahulu mengurus izin ke kepolisian atau STTP, minimalnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye," katanya didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran PP, Dardiri Edi Sabara kepada wartawan.

Menurut Dede, izin STTP dari kepolisian itu wajib dikantongi oleh peserta pemilu. Karena STTP ini bertujuan salah satunya guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau kegiatan kampanye di luar jadwal.

"Kalau peserta Pemilu tidak mengantongi STTP, ketika melakukan kampanye jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran,"ucapnya.

Di dalam surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang dilakukan m peserta Pemilu, lanjut dia, harus ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat.

BACA JUGA:Caleg dan DPC PPP Konsolidasi Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024

Tak hanya itu, kata dia, pada STTP dari kepolisian yang dikantongi peserta Pemilu sendiri meliputi beberapa item, seperti jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan selama kampanye, dan sebagainya.

"Kalau 2 hari memasuki masa kampanye itu, sudah ada beberapa peserta pemilu yang membuat STTP. Nah, bagi yang belum kami ingatkan itu, sebab kalau tidak membuat itu bentuk pelanggaran," ucapnya.

Masih menurut dia, ada beberapa jenis kampanye yang memerlukan STTP. Misalnya, rapat umum, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

“Kalau STTP tidak dimiliki parpol dan mereka sudah melaksanakan kampanye, tentunya itu menjadi temuan pelanggaran bawaslu,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Imron Bagikan Motor Dinas untuk Kuwu

Dede menambahkan, jika STTP sudah dikantongi, peserta pemilu dipersilakan melakukan kampanye. Sebab, saat ini memang sudah masuk masa kampanye.

"Masa kampanye itu dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ucapnya.

Ia juga meminta seluruh parpol agar memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“KPU kan telah mengeluarkan, titik mana saja yang bisa dipasangkan APK oleh peserta pemilu. Kami mengimbau kepada parpol untuk mencopot APK yang letaknya tidak sesuai dengan titik koordinat dari KPU,” kata dia.

BACA JUGA:Jalan Baru Cipari-Cisantana Diresmikan

Dia juga mengajak masyarakat Majalengka bersama-sama mengawasi jalannya masa kampanye yang telah dimulai ini.

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon