Buka Posko Sejak H-7 Lebaran, tak Ada Pengaduan Pekerja Soal THR di Kabupaten Cirebon

Selasa 09 Apr 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Cuti Lebaran, Poliklinik RSD Gunung Jati Tetap Buka

Adapun yang memiliki kewenangan mengawasi dan melakukan pemeriksaan adanya di Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker).

Menurutnya, banyak yang belum mengetahui posisi Wasnaker. Banyak yang mengiranya semua di Disnaker.

BACA JUGA:Setiap Hari 10 Ribu Pemudik Tiba

“Padahal terkait pengawasan itu ada di Wasnaker, dimana itu berada di bawah naungan provinsi melalui UPT Wasnaker yang ada di wilayah Cirebon" 

“Mereka bertugas memeriksa menetapkan dan mengeluarkan sanksi. Terkait itu (intervensi, red) bukan oleh kita. Ketika ada pengaduan THR, kewenangan terkait pengawasan dan sanksi adanya di Wasnaker,” pungkasnya.

 

Kategori :