CIREBON- Untuk Lebaran Idul Fitri tahun ini tidak ada pengaduan soal THR dari pekarja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon
Padahal pihak Disnaker sudah membuka posko layanan pengaduan THR hingga H+7 Lebaran.
Ya, H-7 THR karyawan swasta itu harus didistribusikan, sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sidang Isbat 9 April 2024, Wamenag: Insya Allah Idul Fitri Bareng
“Sejauh ini belum ada aduan. Diperkirakan kemungkinan setelah Lebaran baru ketauan ada atau tidaknya laporan. Karena kami membuka posko pengaduan THR hingga H+7 di kantor Disnaker,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendriyanto SSTp MSi kepada Radar Cirebon pada Senin 8 April, kemarin.
Kendati demikian, lanjut Novi, pihaknya tidak bisa mengintervensi secara langsung terhadap perusahaan yang tidak menaati aturan.
Karena, tugas Disnaker dibatasi, hanya bisa melakukan pembinaan saja.
BACA JUGA:Laka Maut di Tol Japek KM 58, Polri Evaluasi Rekayasa Lalin
Sebenarnya, kata Novi, posko pengaduan itu, bukan hanya ada di kantor Disnaker saja, layanan posko pengaduan THR, juga ada di Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker).
“Wasnaker juga buka Posko. Termasuk Serikat Pekerja juga membuka posko pengaduan,” katanya.
Misalnya, terkait THR ini, Disnaker hanya menyampaikan aturan pelaksanaan THR seperti apa kepada pihak perusahaan.
BACA JUGA:Saudia Airlines akan Angkut 106 Ribu Jamaah Haji Indonesia 2024, Termasuk dari Kertajati
Dimana, perusahaan diminta untuk menaati aturan tersebut. Sebelum diberlakukan, Disnaker turun melakukan monitoring ke perusahaan.
“Saat monitoring kita menyampaikan aturan-aturannya seperti apa. Edaran-edarannya, perhitungan dan segala macamnya. Sesuai kewenangannya"
“Kalau bekerja pasti ada rule-nya ada aturannya. Saat ini ya kita dibatasi hanya pembinaan terhadap perusahaan. Tidak ada kewenangan sampai intervensi ke perusahaan,” imbuhnya.