Untuk menindaklanjuti keputusan itu, Pj Bupati Majalengka telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.2/510/Kesra.
Dalam SE yang diterbitkan pada 22 Maret itu disebutkan zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter. (ara)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27 Nov 2024 - 22:17 WIB
Lawan Korupsi dengan Hidup Sederhana, Mampukah?
Rabu 27 Nov 2024 - 22:38 WIB
Tipis Peluang Lolos jika Kalah
Rabu 27 Nov 2024 - 22:22 WIB
Kandang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 di Manahan, Semifinal-Final Disesuaikan Animo Suporter
Rabu 27 Nov 2024 - 22:34 WIB
Pastikan Pilkada Berjalan Aman
Rabu 27 Nov 2024 - 23:06 WIB
Maruarar Sirait Buka Sayembara, Berikan Rp 8 Miliar bagi yang Bisa Temukan Harun Masiku
Terkini
Rabu 27 Nov 2024 - 23:52 WIB
Pj Bupati Cirebon dan Forkopimda Pantau Langsung ke Sejumlah TPS, Pastikan Pilkada Lancar dan Kondusif
Rabu 27 Nov 2024 - 23:18 WIB
Coblosan, Puskesmas Munjul Tetap Buka
Rabu 27 Nov 2024 - 23:16 WIB
Dian Berharap Pilkada Menghasilkan Pemimpin Sesuai Harapan Masyarakat
Rabu 27 Nov 2024 - 23:15 WIB
Lihat Hasil Secara Real Time
Rabu 27 Nov 2024 - 23:13 WIB