Zakat Fitrah Beras 2,7 Kg Senilai Rp31.800

Kamis 04 Apr 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan bahwa besaran zakat untuk tahun 2024 ini sebesar 2,7 kilogram beras.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Drs H Agus Yadi Ismail MSi.  

Agus mengatakan Baznas Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk kaum muslimin di Kabupaten Majalengka sebesar 2,7 kilogram beras.

Pada tahun lalu, besaran zakat fitrah hanya 2,5 kilogram beras.

BACA JUGA:Sekda Dian Gercep Tanggapi Keluhan Warga

“Penetapan zakat fitrah tahun ini adalah  2,7 kilogram beras. Ini telah berdasarkan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu dijelaskan, besaran zakat fitrah tahun ini sebesar  2,7 kilogram beras,” ujar Agus.

 Ia menambahkan, besaran zakat fitrah tahun ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Sementara, sebagai perbandingan di hampir semua Baznas kabupaten/kota di Jawa Barat juga telah menerapkan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 ini.

“Maka, Baznas Kabupaten Majalengka juga menetapkan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras,” ungkap Agus.
Hal senada diungkapkan Waka III Bidang Perencanaan Baznas Majalengka, Embed ‎Humed.

Ia mengatakan pada pelaksanaannya kabupaten/kota di Jawa Barat tidak semuanya sama terkait besaran zakat fitrah.

BACA JUGA:Skuad Timnas Indonesia U-23 Jalani Latihan Perdana di Dubai Jelang Piala Asia

“Semuanya berpegangan dengan fatwa MUI. Di Majalengka, kami telah rapat pleno dengan melibatkan semua kalangan pada bulan termasuk dengan Februari bersama dewan syariah MUI,” ujarnya.

Rapat pleno tersebut, lanjutnya, juga melibatkan usur stakeholder termasuk Dinas Perdagangan.

Pleno menyepakati besaran zakat fitrah ada pada angka 2,7 kilogram itu.

“Kami dari Baznas Majalengka juga telah melakukan survei ke semua pasar yang ada di Majalengka, mencari tahu berapa harga beras, baik medium maupun premium. Akhirnya diputuskan, ketika dikonversikan ke rupiah, satu kilogram itu Rp14 ribu. Sehingga 2,7 kilogram itu, di angka Rp31.800,” ucapnya.

BACA JUGA:Penyebab Utama Persija Jakarta Disanksi FIFA, Begini Reaksi Macan Kemayoran

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler