INDRAMAYU- Kasus penipuan pada seleksi Bintara Polri masih saja terjadi. Kali ini di Indramayu. Korban kehilangan uang Rp300 juta. Sang anak yang diharapkan bisa lolos jadi anggota Polri, ternyata gagal di tes kesehatan.
Ya, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ECM (47). Ia terlibat dalam penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Pelaku yang kerja serabutan itu menjanjikan kepada korban, yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, bahwa anaknya dapat lolos seleksi Bintara Polri dengan mahar sebesar Rp300 juta.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dalam jumpa pers, kemarin, menjelaskan bahwa korban dengan inisial AC, ingin anaknya diterima dalam seleksi Bintara Polri. Kemudian pelaku ECM menjanjikan bahwa dengan membayar sejumlah uang tersebut, anak korban dapat lolos dalam seleksi tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Siapkan Angkutan Gratis di Bandara Kertajati
Namun, setelah korban mentransfer uang sebesar Rp300 juta secara bertahap, anaknya justru dinyatakan tidak lulus pada tahap tes kesehatan. Kesal dengan hasil yang tidak sesuai dengan janji pelaku, korban meminta pelaku mengembalikan uang yang telah diberikan.
“ECM mengaku hanya menerima Rp6 juta dari total uang Rp300 juta yang dikirim oleh korban. Pelaku berdalih bahwa sebagian besar uang telah diserahkan kepada pelaku lain yang saat ini masih buron," ujar Fahri Siregar.
Fahri mengatakan kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap janji palsu terkait penerimaan anggota Polri. Pihaknya terus mengajak masyarakat untuk tidak tergiur oleh modus penipuan semacam ini dan selalu melakukan konfirmasi langsung ke kepolisian.
“Jangan pernah percaya kalau ada yang menjanjikan bisa lolos dengan membayar. Ini menjadi pelajaran bagi orang orang tua. Kalau ingin anaknya jadi polisi, jangan percaya kalau ada yang menjajikan meluluskan. Ikuti saja seleksi sesuai aturan,” pesan Kapolres Fahri Siregar.
BACA JUGA:Final Piala Dunia U-17 Jerman vs Prancis: Dendam Euro 2023
Sementara mengenai pelaku yang kini ditahan, Fahri mengatakan yang bersangkutan terancam 5 tahun penjara. “Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," tukasnya. (oni)