BERDASARKAN informasi yang dihimpun Radar Cirebon, miras yang musnahkan tersebut, merupakan hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran sebelum dan selama bulan Ramadan, dalam rangka menciptakan kondusivitas selama Ramadan hingga menjelang Lebaran.
“Pemusnahan miras ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dalam momentum Ramadhan hingga Lebaran,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Pantauan di lapangan, miras yang dimusnahkan berjumlah 5.120 botol dari berbagai merek, 125 liter tuak, dan 2.240 liter ciu. Seluruh miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga hancur.
Kombes Pol Sumarni menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Bahkan, kegiatan operasi pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Mulia Bersama Alquran
Menurutnya, selama ini miras menjadi salah satu sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas. Oleh karena itu, Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras.
“Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Sumarni.
Di tempat yang sama, Bupati Cirebon H Imron MAg mengatakan, beberapa minggu yang lalu Polresta Cirebon telah memusnahkan miras. Sekarang, kembali memusnahkan ribuan botol miras. Karena itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cirebon yang sudah menindak penyakit masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih, penyakit masyarakat terus ditindak oleh Polresta Cirebon, kalau kita lengah miras akan banyak. Tapi kalau razia terus seperti ini, nanti ada efek jera,” terangnya.
BACA JUGA:Balada Konsumerisme Ramadan
Dengan banyaknya miras yang dimusnahkan ini, menurut Imron, berarti perdagangan miras di Kabupaten Cirebon masih banyak. Artinya yang konsumsinya pun banyak. “Karena bila tidak ada yang konsumsi, maka tidak ada pula yang jualan,” ujar Imron.
Karena itu, bupati yang juga ketua DPC PDI Perjuangan itu kembali mengimbau kepada masyarakat, untuk melapor ke aparat kepolisian jika ada yang menjual miras.
“Kalau ada yang konsumsi atau menjual segera nasihati atau laporan ke Polresta Cirebon. Karena pengaruh miras ini, ada yang sampai melakukan perbuatan melanggar hukum,” tandasnya. (cep)