Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pasutri
Anggota Polresta Cirebon membawa pelaku penganiayaan pasutri untuk dilakukan penahanan, kemarin.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon
Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap MI (34), warga Desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan, atas dugaan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri DR (31) dan RR (32), yang merupakan tetangganya. Insiden tragis ini terjadi pada Senin pagi (18/11), sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, peristiwa bermula ketika DR merasa risih dengan tatapan MI saat berjalan di dekat rumahnya. Korban lalu melontarkan hinaan fisik kepada pelaku. Tak terima, MI pulang ke rumah untuk mengambil parang, kemudian menebas DR secara membabi buta.
“Korban sempat menghina pelaku, yang membuat pelaku marah. Pelaku langsung mengambil parang dan menyerang korban,” ujar Sumarni saat konferensi pers.
Sedangka RR, yang melihat istrinya diserang, mencoba melerai, namun malah menjadi sasaran amukan pelaku.
BACA JUGA:Pastikan Tidak Tumpang Tindih
Akibatnya, RR menderita luka serius pada kedua tangannya, sementara DR mengalami luka berat di kepala bagian kiri, mulut, telinga kiri, tangan, dan punggung.
Warga sekitar segera melerai aksi brutal itu dan membawa kedua korban ke Rumah Sakit Mitra Plumbon untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MI menyimpan rasa cinta kepada DR sejak lama. Namun, cintanya ditolak karena DR menikah dengan orang lain. MI mengaku sering melihat korban karena rumah mereka berdekatan, hingga menimbulkan perasaan kesal yang memuncak ketika dirinya dihina.
“Meski korban sudah menikah, pelaku masih sering memperhatikan korban. Namun, korban merasa risih hingga akhirnya mengejek fisik pelaku. Itu yang menjadi pemicu aksi penganiayaan,” ungkap Kombes Sumarni.
BACA JUGA:Cara Suhendrik Menjelang Debat Ketiga, Nonton Stand Up Comedy
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 351 Ayat (2) juncto Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
MI sendiri mengakui perbuatannya. “Saya tidak terima dihina seperti itu,” ujar pelaku singkat kepada awak media.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa menggunakan kekerasan. (cep)