“Kita berikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu. Namun agar usahanya mendapatkan kepastian, mereka harus juga mengikuti dan menjalankan regulasi yang ada di Indramayu. Hal ini bukan untuk mempersulit tetapi agar usahanya berjalan lancar dan memiliki kepastian usahanya,” tegas Oce.
Ditambahkannya, hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP), merupakan komitmen Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina untuk mempermudah segala proses perizinan bagi calon investor dan menutup celah adanya pungutan liar.
Sedangkan untuk sektor investasi, dijelaskan Oce, Kabupaten Indramayu masih didominasi oleh Industri kimia dan farmasi, listrik, gas dan air, perdagangan dan reparasi, perumahan, kawasan industri dan perkantoran, industri mineral non logam, pertambangan, perikanan, konstruksi, tekstil, transportasi, gudang dan telekomunikasi, industri makanan dan jasa lainnya.
BACA JUGA:Jalan Dr Cipto MK Diperbaiki, Namun Drainase Tetap Dibiarkan Rusak yang Mengakibatkan Banjir
“Kedepan kami akan terus melakukan trobosan dan mengambil langkah strategis untuk mencapai target realisasi investasi pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu terus melakukan pengawasan ke pelaku usaha dan fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan terus melakukan komunikasi dengan pelaku usaha," kata Oce. (oni/rls)