M Arif Kurniawan Kembali Jadi Pj Sekda Untuk Tiga Bulan ke Depan, Tidak Ada Pelantikan Lagi

Rabu 27 Mar 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON – Jabatan Pj Sekda yang sekarang di pegang M Arif Kurniawan ST sudah habis.

Namun, M Arif Kurniawan ST dipastikan bakal kembali menduduki posisi Pj Sekda Pemkot Cirebon.

Ya, M Arif Kurniawan ST akan menjadi Pj Sekda  untuk tiga bulan ke depan.

BACA JUGA:Tahun Ini Jalan di Depan SMAN Jamblang Diperbaiki, Pakai Hotmix dengan Anggaran Rp500 Juta 

Karena, persoalan perpanjangan jabatan Arif Kurniawan sebagai Pj Sekda Kota Cirebon, tinggal menunggu terbitnya kembali SK Walikota Cirebon.

Kata Arif Kurniawan, bahwasannya untuk menduduki jabatan Pj Sekda, seorang pejabat eselon IIb diusulkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur, untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan.

Seperti diketahui, Arif Kurniawan mulai menduduki posisi Pj Sekda Pemkot Cirebon, sejak 28 Desember 2023 yang lalu. 

BACA JUGA:Harga Bawang Merah Rp15 Ribu per Kilo tak Bisa Cukupi Biaya Produksi

Tugas Pj Sekda ini, diberikan tugas selama 3 bulan. Kemudian, Bupati/Walikota kembali mengajukan rekomendasi Pj Sekda, bisa dengan orang yang sama atau berbeda.

Terkait hal ini, Arif mengaku jika dirinya sudah mendapat kabar bahwa rekomendasi Gubernur terkait penunjukan kembali, atau perpanjangan masa jabatan dirinya sebagai Pj Sekda Pemkot Cirebon, sudah terbit.

“Sudah. Informasi yang saya terima, rekomendasi dari Gubernur sudah terbit tanggal 25 maret kemarin,” ujarnya, kepada wartawana pada hari Selasa 26 Maret.

BACA JUGA:BI Ingatkan Penukaran Uang Baru Gratis

Proses selanjutnya, tinggal menunggu pembuatan SK pengangkatan, atau perpanjangan jabatan Pj Sekda, oleh Badan kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Meski demikian, untuk penunjukkan kembali dirinya sebagai Pj Sekda, Arif mengaku jika secara aturan, saat ini tidak perlu dilakukan lagi pelantikan atau pengucapan sumpah jabatan. Karena orang yang ditugaskannya masih sama.

“Kemungkinan tidak perlu pelantikan lagi, karena orangnya sama. Kecuali yang diberi tugasnya orang yang berbeda, perlu diadakan pelantikan,” ungkapnya.

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon