M Arif Kurniawan Kembali Jadi Pj Sekda Untuk Tiga Bulan ke Depan, Tidak Ada Pelantikan Lagi

Rabu 27 Mar 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Rumah Zakat Raih WTP 18 Kali Berturut-Turut

Arif menambahkan, posisi Pj Sekda untuk triwulan yang kedua ini, akan berlaku sejak tanggal terbitnya SK Walikota, hingga tiga bulan ke depan.

Berikutnya, di tiga bulan mendatang kembali diproses dengan mekanisme yang sama, seperti usulan rekomendasi dari gubernur.

 

Kategori :