Terlalu Berisiko, Kemenag Larang Umrah Backpacker

Selasa 26 Mar 2024 - 17:12 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

BACA JUGA:Perbaikan ACP Gedung Setda Cirebon Terunda, Ini Alasannya

Salah satunya Indonesia yang peluncuran sistemnya sudah dilakukan pada 25 Mei 2023 lalu. 

Soal umrah, adanya di PPIU. Artinya ketika terjadi hal apapun, Kemenag tidak bertanggungjawab.

“Karena sejak perekrutan, pemberangkatan sampai kepulangan jamaah, itu tanggung jawab dari PPIU,” katanya.

Khusus dari Kabupaten Cirebon, pihaknya belum menemukan pengaduan atau laporan terkait umrah backpacker. “Selama ini, tidak ada laporan atau aduan. Dari Cirebon kayanya tidak ada,” katanya.

Sebelumnya, Kemenag telah melarang umrah backpacker.

Bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (sam)

 

Kategori :