Adegan ke 13, tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan cara menyeretnya. Ia kemudian kembali ke kamar tidur untuk membersihkan ceceran darah di lantai dan kembali lagi ke kamar mandi dengan membawa 4 buah seprei.
Pada adegan16, pelaku membuka semua pakaian korban dan memandikannya di kamar mandi. Ia lalu membungkus korban dengan seprei menyerupai jenazah yang sudah dikafani. Setelah itu, korban dibawa ke sungai yang berada di belakang rumahnya dengan cara dipanggul.
Pada adegan 20, pelaku meletakkan korban di pinggir sungai. Ia mencari batu di sekitar sungai dan mengangkat kembali tubuh korban ke sungai bagian tengah yang dalam. Kemudian, posisi tubuh korban ditumpangi dengan menggunakan batu sebanyak 4 buah dengan maksud untuk menenggelamkan tubuh korban. Pelaku kemudian kembali ke rumah dan tidur bersama anaknya.
Pada adegan ke 24, menggambarkan kejadian Minggu pagi 7 Januari 2024, saat pelaku sedang membersihkan noda darah yang ada di kasur, di mana kepergok oleh saksi MM. Namun, pelaku tetap membersihkan dan mengangkut kasur dan membuangnya ke sungai bersama dengan pakaian korban.
Adegan terakhir, menggambarkan pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, mayat korban ditemukan di bawah jembatan di Blok Sambrang Wetan, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan. (ade/cep)