Bupati Cirebon Salurkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Kuwu

Rabu 20 Mar 2024 - 16:46 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian secara simbolis oleh Bupati Cirebon Drs H Imron MAg kepada ahli waris di Kantor Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa (19/3). 

Penyerahan santunan sendiri dilakukan kepada dua ahli waris yakni perwakilan keluarga almarhum Rudi Pujianto (41), Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, dan perwakilan keluarga almarhum Mujahidin (51), Kuwu Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak.

Penyerahan ini juga turut dihadiri oleh sejumlah kuwu serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kepala DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan.

Pada kesempatan itu Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan saat ini Pemkab Cirebon program, yakni kepala desa maupun aparatur daerah yang masuk dalam kepesertaan BPJS. Sehingga penyerahan santunan atau kadeudeh kali ini dilakukan pada kuwu yang meninggal. 

BACA JUGA:Kenaikan Harga Beras Premium Diperpanjang

“Saya mengucapkan terima kasih kepada almarhum atas pengabdiannya. Semoga amal baik almarhum diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto mengungkapkan bahwa kerja sama dengan pemda sudah terjalin lama, begitu pun beberapa dinas sudah dimulai. 

Tahun lalu, para guru honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon sudah terdaftar. Tahun ini, dimulai pendaftaran yang bekerja sama dengan DPMD Kabupaten Cirebon untuk para kuwu dan perangkat desa. “Sudah dianggarkan selama satu tahun sebanyak 4.851 kuwu dan perangkat desa di 412 desa di Kabupaten Cirebon sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh kuwu maupun perangkat desa meliputi dua program. Yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan Kematian adalah melindungi ketika meninggal dunia penyebab apapun. Maka, akan mendapat santunan Rp42 juta. 

BACA JUGA:Harga Beras Melambung, Petani Sejahtera?

Jika Jaminan Kecelakaan Kerja, itu melindungi rawat inap, rawat jalan, atau ada cacat total atau fungsi. Jika ada yang meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan lebih dari Rp42 juta. 

Santunannya, sebesar Rp96 juta plus ditambah dengan beasiswa kepada 2 orang anak yang disantuni dari mulai pendidikan TK hingga perguruan tinggi. "Kalau tingkat TK-SD itu Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan kuliah Rp12 juta per tahun sampai selesai kuliah," imbuhnya.

Untuk penjaminan Rawat Inap dan Rawat Jalan, tidak ada batasan biaya, yang terpenting akan diberikan jaminan sesuai indikasi medis dan instruksi dari dokter. Jika Rawat Inap, akan mendapat jaminan Kelas 1 untuk RS pemerintah, dan Kelas 2 untuk RS Swasta. 

“Tanpa batasan hari rawat inap dan tanpa batasan biaya, yang penting sampai sembuh. Ketika harus kontrol, maka tidak perlu surat rujukan dari Puskesmas atau Klinik, itu bisa langsung ke RS yang pertama ditangani atau di rawat inap," tukasnya. (apr/adv)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon