CIREBON - Langkah konkrit terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon dalam mengatasi tetap beroperasinya truk besar ini.
Dishub akan bertindak tegas kepada truk besar yang masih beroperasi di jalan raya Mundu-Pamengkang.
Dan, kalau tetap membandel maka akan di cabut izin Amdalnya.
Ini merupakan hasil pertemuan antara para kuwu dan pengusaha pengguna truk besar di Kantor Camat Mundu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.
Langkah Dishub itu, untuk menyelesaikan gejolak di tengah masyarakat terkait protes kerusakan jalan yang diduga disebabkan truk besar atau kendaraan bertonase besar.
“Kami secara tegas melarang truk besar melintas di Jalan Mundu-Pamengkang karena ruas jalan tipe 3C. Kalau tetap melintas, kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dihub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi.
BACA JUGA:Pj Sekda: Perbaikan Gedung Setda yang Jebol itu Pekan Ini dengan Biaya Rp50 juta
Kata dia, truk besar dilarang melintas di jalan tipe 3C yakni ruas Jalan Mundu-Pamengkang.
“Kita berikan surat teguran pertama, dan kita beri waktu 30 hari"
"Kalau selama 30 hari masih memaksa menggunakan truk besar, maka kita berikan teguran kedua dan kita beri waktu dua Minggu"
BACA JUGA:Waduli Bukan Jadi Pesaing Pedagang Pasar Tradisional, Tapi Untuk Mengendalikan Inflasi
"Kalau memang ternyata masih abaikan juga kita berikan surat panggilan kita bekukan dan cabut izin Amdal Lalin perusahaan tersebut dan KIR truknya,” tuturnya.
Ia mengancam akan mencabut izin analisi dampak lalu lintas (Amdal Lalin) perusahaan yang tetap menggunakan kendaraan besar dan juga KIR truk jika memang tetap melintas di ruas jalan Mundu-Pamengkang.
“Izin Amdal Lalin perusahaan bisa kita cabut jika bandel tetap menggunakan truk besar melintas jalan 3C, dan kita cabut juga KIR truknya,” tandas Tadi.