Pihak Kepala BKPSMD Majalengka Gandeng Yusril, Saksi Juga Ngaku Tak Beri Uang

Senin 18 Mar 2024 - 18:47 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Sehingga secara administrasi maupun hukum sudah tidak ada kaitan antara Pemda Majalengka dengan PT yang ingin membangun pasar tersebut. Selain mengundurkan diri, Pemda Majalengka melalui bupati sudah memutuskan hubungan dengan PT tersebut, sehingga pihaknya memastikan tidak ada hal yang dilanggar.

Sementara itu, menjelang pemeriksaan Irfan Nur Alam di Kejati Jawa Barat, DRN atau Dede Rizka Nugraha yang statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cigasong, akhirnya angkat bicara.

Kepada wartawan, Dede Rizka Nugraha mengakui jika dirinya telah menerima aliran dana dari PT PGA. Tapi aliran dana tersebut menurut Dede Rizka Nugraha tak diberikan kepada INA yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka.

“Saya tahu begini karena betul saya selaku kuasa direksi PT PGA dan sebagai penerima aliran dana juga. Tapi kan saya punya manajemen sendiri dan saya siap mempertanggungjawabkan alirannya ke mana saja. Yang jelas dalam hal ini, saya tidak pernah memberikan uang kepada para pejabat termasuk kepada saudara Irfan Nur Alam,” ungkapnya.

BACA JUGA:Penyebaran Nyamuk Wolbachia: Upaya Kemenkes untuk Menurunkan Kasus DBD

Dia juga menjelaskan bahwa aliran dana dari PT PGA diterimanya bersama AN. Sedangkan untuk dana yang diterima Dede Rizka Nugraha digunakan untuk keperluan pegawai, keperluan kantor dan pasar darurat yang sebelumnya sempat dibangun di Pasar Lama di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

“Saya ada pegawai, ada kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Dan saya bisa membuktikan ke pengadilan. Tergantung saudara AN sebagai tersangka karena dalam hal ini saya sebagai saksi. Saya tidak pernah memberikan uang kepada pejabat manapun termasuk saudara Irfan,” bebernya.

Disinggung soal jumlah secara keseluruhan nominal uang yang diterima dari PT PGA, Dede Rizka Nugraha mengaku lupa karena dalam pencairan dana dilakukan bersama AN.  “Nominal lupa lagi karena ada dua direksi AN dan saya,” ucapnya.

Seperti diketahui, INA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

BACA JUGA:Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Debitur LPEI ke Kejaksaan Agung

Atas dugaan terlibat dalam kasus tersebut, INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bae)

Kategori :

Terpopuler