Sementara itu, data yang telah dihimpun dari data DPPKBP3A Kabupaten Cirebon selama satu tahun, sampai Rabu (15/11/2023) tercatat ada sebanyak 88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon. Kasus tersebut meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan bullying.
Kepala DPPKBP3A Eni Suhaeni mengatakan ada beberpa macam alasan yang menjadi penyebab terjadinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Kekerasan fisik dengan pelaku dan korban anak-anak, biasanya terjadi karena ejekan.
Beda dengan kasus kekerasan seksual yang korbannya anak-anak. Pelakunya itu, biasanya orang dewasa dan orang paling dekat dengan korban. Seperti keluarga, tetangga, bahkan ada pula yang pelakunya ayah kandungnya sendiri.
“Pelaku orang yang tidak bermoral, karena korban keluarganya, bahkan ada yang anak kandungnya sendiri korbannya. Selain itu, faktor penyebab yang terakhir, karena lingkungan yang kurang bagus dan pengaruh gadget," kata Eni Suhaeni kepada Radar Cirebon, Rabu lalu (15/11).
BACA JUGA:Pelanggan Smartfren Puas dengan Paket Terbaru Smartfren 100GB
Ia mengatakan, pada tahun 2022 sebelumnya, ada sebanyak 103 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun sekarang, pada 2023, ada 88 kasus kekerasan. Bilamana tidak ada penambahan di bulan Desember, berarti tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak berbangga hati dengan turunnya kasus. “Kita tidak boleh berbangga hati turun. Karena kita belum tahu di masyarakat, apakah benar turun atau masyarakat takut melaporkan," jelasnya.
Pihaknya, kata Eni, selalu menyampaikan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak. “Bilamana mendengar, mendapatkan, atau mengalami kasus kekerasan, agar segera melaporkan ke kami. Jangan takut melapor," tandasnya. (cep)