Mekanisme pendaftaran pada Katalog Elektronik Lokal Kota Cirebon antara lain, pelaku usaha memiliki akun Sistem Pengadaan Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan menginput data perusahaan pada Aplikasi SiKAP LKPP.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki akun SPSE dapat melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang merupakan Sistem Provider pada kabupaten/kota terdekat atau Provinsi Jawa Barat karena sampai saat ini LPSE Kota Cirebon masih merupakan Service Provider dari LPSE Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah bukti dokumen syarat pelaku usaha dan Syarat Produk pada Laman https://e-katalog.lkpp.go.id; menyampaikan input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog Elektronik.
Panduan penggunaan aplikasi Katalog Elektronik dapat diunduh pada menu unduh di laman https://ekatalog.lkpp.go.id/unduh/kategori-berita/Petunjuk%20Penggunaan;
BACA JUGA:Tetap Jadi Pemenang, Kursi Tidak Bertambah
Kemudian, melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh Admin e-katalog LKPP. Bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi langsung dapat mendatangi Gedung Sekretariat Daerah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Lantai 2 di Jalan Siliwangi Nomor 84 Kota Cirebon pada Senin sampai Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB. (ade)