CIREBON - E-Katalog lokal Kota Cirebon memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha di Kota Cirebon dalam pengadaan barang dan jasa.
Melalui E-Katalog ini harga produk yang dijual oleh para pelaku usaha bisa dilihat oleh siapapun, sehingga terjadi transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Penjabat Walikota Cirebon, Drs H. Agus Mulyadi MSi, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penggunaan Katalog Elektronik (E-Katalog) Lokal untuk Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.
E-Katalog Lokal Kota Cirebon merupakan sarana transaksi untuk belanja produk-produk yang disediakan oleh pelaku usaha melalui transaksi elektronik.
BACA JUGA:4.500 Gakin Kelurahan Kalijaga Dapat Bantuan Beras
Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Tubagus Muhammad Maulana Yusuf SKom, mengatakan bahwa ada 34 etalase di E-Katalog lokal Kota Cirebon.
Jenis Etalase Produk yang tersedia pada Katalog Elektronik Lokal Kota Cirebon terdiri dari alat dan/atau mesin pertanian, alat penyelamatan dan keselamatan kerja, alat tulis kantor, dan sebagainya.
Maulana menjelaskan bahwa E-Katalog lokal Kota Cirebon didasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Diperkuat oleh Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:PDIP Bakal Usung Kembali Acep di Pilkada
Adanya E-Katalog lokal Kota Cirebon memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha di Kota Cirebon dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Cirebon.
Selain itu, E-Katalog juga mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Cirebon.
“Dengan e-Katalog, harga produk yang dijual oleh para pelaku usaha dapat dilihat oleh siapapun sehingga terjadi transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Cirebon,” paparnya.
E-Katalog lokal Kota Cirebon berlaku bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan yang telah berbentuk Badan Usaha maupun Perorangan.
BACA JUGA:Diguyur Rp90 Miliar, Ruas JLTS Mulai Dibangun Desember 2024