Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat nasional sebelum tanggal 20 Maret 2024.
August Mellaz, anggota KPU RI, menyatakan bahwa pihaknya berharap proses rekapitulasi dapat selesai bahkan sebelum tanggal yang ditargetkan, yaitu pada 18 Maret 2024.
Mellaz menjelaskan bahwa KPU telah aktif memantau proses rekapitulasi mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Meskipun demikian, menurutnya, sebagian besar proses penghitungan suara telah mencapai tahap akhir.
Sejauh ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres di delapan belas provinsi di tingkat nasional. Tercatat hingga Rabu (13/3) yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:Peringatan BMKG: Gelombang Laut Tinggi di Wilayah Selatan Jabar hingga Yogyakarta
Proses rekapitulasi penghitungan suara ini masih tersisa untuk 19 provinsi dari total 38 provinsi yang sudah selesai dihitung. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai pada tingkat provinsi, KPU membutuhkan waktu satu hingga dua hari untuk menyiapkan beberapa hal sebelum kemudian melanjutkan proses rekapitulasi di tingkat nasional.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ikut dalam Pilpres meliputi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
BACA JUGA:Tanggap Darurat Selama Ramadan
Sementara pada pemilu legislatif, terdapat 18 partai politik nasional. Ditambah enam partai politik lokal sebagai peserta pemilu di antaranya Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (antara/jpnn)