Jaenudin Umar Kembali Terpilih jadi Ketua Pengda INI Kabupaten Cirebon

Minggu 03 Mar 2024 - 18:56 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON - Kepastian itu didapat melalui Konferensi Daerah (Koferda) INI Kabupaten Cirebon pada Sabtu 2 Maret 2024 di Hall A Hotel Apita Cirebon. 

Jaenudin unggul dari rivalnya Ramly Yusuf Angkat SH MKn pada pemungutan suara di Konferda tersebut. Jaenudin meraih 119 suara sedangkan Ramly 29 suara.

Dengan hasil ini, Jaenudin bakal menahkodai Pengda INI Kabupaten Cirebon periode 2023-2026 yang merupakan periode keduanya menjabat ketua. 

Atas rampungnya rangkaian Konferda, Jaenudin yang merupakan incumbent berucap syukur. Menurutnya, Konferda jadi momen penting untuk menentukan arah organisasi ke depan.

BACA JUGA:SMP dan SMA Negeri 1 Kota Cirebon Juara SECO 2024

Sehingga, siapapun ketuanya, diharuskan mampu mengambil tanggung jawab sebagai pengayom semua anggota Pengda INI Kabupaten Cirebon. 

Untuk itu, program kerja Pengda INI Kabupaten Cirebon ke depan harus berpihak pada anggota organisasi dalam menghadapi tantangan zaman. 

 ”Tantangan notaris sementara ini berkaitan dengan teknologi. Ditambah notaris semakin banyak karena regulasinya dipermudah,” katanya.

Sehingga makin meningkatkan persaingan antar notaris. ”Artinya ada tantantan segmen pekerjaan semakin sempit sedangkan notarisnya banyak,” katanya.

BACA JUGA:Alih Fungsi Bima Juga Bermasalah

Situasi seperti itu, kata Jaenudin harus disikapi secara profesional. Agar peran notaris sebagai pejabat umum pembuatan akta otentik atau perbuatan hukum yang diatur undang-undang tetap diperlukan. 

Ketua Pelaksana Konferda INI Kabupaten Cirebon, H Maman Sukiman SH MKn mengatakan, Konferda dihadiri lebih dari 70 persen anggota INI Kabupaten Cirebon. 

Sehingga prosesnya berjalan lancar tanpa skorsing karena dinilai memenuhi kuorum. ”Itu merupakakn bentuk kepedulian.  Memang di Kabupaten Cirebon ini notarisnya guyub,” jelasnya.

Teknis pemilihan ketua dilakukam melalui serangkaian tahap yakni penjaringan bakal calon, verifikasi dan pengesahan oleh presidium, kemudian pemungutan suara. 

Kategori :