Bawaslu Majalengka Ingatkan Jangan Pasang APK di Rumah Ibadah

Kamis 30 Nov 2023 - 08:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

MAJALENGKA - Memasuki masa kampanye ini, para peserta pemilu diharapkan memperhatikan dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Jangan memasang APK di titik-titik yang di larang, seperti rumah ibadah.

" Bawaslu  mewanti-wanti agar APK tersebut tidak dipasang di titik-titik yang dilarang, misalnya, rumah ibadah dari mulai masjid, musala, gereja, wihara, kelenteng, hingga pura," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada ini.

Kata dia,  Bawaslu mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti aturan main selama tahapan kampanye. Selain itu,  APK Pemilu 2024 juga dilarang dipasang di lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, fasilitas umum, dan lainnya.

BACA JUGA:Korpri Penggerak Program Pembangunan

Menurutnya,  jika aturan mengenai kampanye dipatuhi seluruh peserta Pemilu 2024 maka pesta demokrasi di Kabupaten Majalengka bakal berjalan aman dan damai.Tim kampanye Capres - Cawapres uagar  memerhatikan aturan yang tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

"Ini sesuai PKPU dan Perbawaslu, sehingga kami mengingatkan untuk diperhatikan peserta Pemilu 2024," katanya.

Tidak hanya dua aturan tersebut, sambung dia para peserta Pemilu 2024 juga diingatkan untuk memerhatikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum dalam pemasangan APK. "Tim kampanye dilarang melibatkan pihak-pihak yang menurut Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak boleh terlibat praktik politik praktis," ungkapnya.**

 

Kategori :

Terpopuler

Jumat 20 Dec 2024 - 19:01 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Maret

Jumat 20 Dec 2024 - 18:44 WIB

Menjaga Nama

Jumat 20 Dec 2024 - 19:06 WIB

Job Fair, Disnaker Gandeng SMK Nasional

Terkini

Jumat 20 Dec 2024 - 19:56 WIB

964 Kasus Pelanggaran Mihol

Jumat 20 Dec 2024 - 19:13 WIB

Bertekad Berantas Peredaran Miras