MAJALENGKA - Memasuki masa kampanye ini, para peserta pemilu diharapkan memperhatikan dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Jangan memasang APK di titik-titik yang di larang, seperti rumah ibadah.
" Bawaslu mewanti-wanti agar APK tersebut tidak dipasang di titik-titik yang dilarang, misalnya, rumah ibadah dari mulai masjid, musala, gereja, wihara, kelenteng, hingga pura," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada ini.
Kata dia, Bawaslu mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti aturan main selama tahapan kampanye. Selain itu, APK Pemilu 2024 juga dilarang dipasang di lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, fasilitas umum, dan lainnya.
BACA JUGA:Korpri Penggerak Program Pembangunan
Menurutnya, jika aturan mengenai kampanye dipatuhi seluruh peserta Pemilu 2024 maka pesta demokrasi di Kabupaten Majalengka bakal berjalan aman dan damai.Tim kampanye Capres - Cawapres uagar memerhatikan aturan yang tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
"Ini sesuai PKPU dan Perbawaslu, sehingga kami mengingatkan untuk diperhatikan peserta Pemilu 2024," katanya.
Tidak hanya dua aturan tersebut, sambung dia para peserta Pemilu 2024 juga diingatkan untuk memerhatikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum dalam pemasangan APK. "Tim kampanye dilarang melibatkan pihak-pihak yang menurut Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak boleh terlibat praktik politik praktis," ungkapnya.**