CIREBON- Sebanyak 16 tersangka tindak pidana narkoba dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota (Ciko), Jumat 1 Maret 2024. Para pelaku itu merupakan hasil dari tangkapan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ciko selama Januari 2024 sampai Februari 2024.
Para tersangka itu antara lain RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33), AR (20), RH (23), MD (26), IM (38), FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), TS (29), dan ST (42). Mereka rata-rata warga Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Dari 16 tersangka, ada 15 kasus. Terdiri dari 4 kasus narkotika sabu-sabu, 1 narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla), dan 10 kasus obat keras terbatas (OKT)," jelas Wakapolres Ciko Kompol Rizky Adi Saputro.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu-sabu-sabu dengan berat keseluruhan 65 gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar. Kemudian ada juga satu paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 23 gram. Terakhir, diamankan juga 5.085 butir obat sediaan farmasi tanpa izin.
BACA JUGA:Kawal Pengiriman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu
Salah satu pelaku dengan barang bukti terbanyak adalah ST (40) warga Kota Cirebon. ST dikenal sebagai pemain, lantaran baru bebas dari Lapas Narkotika Kelas II Cirebon. Bahkan, barang bukti saat diamankan juga cukup banyak. Yakni, 12 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 20 gram.
“ST baru keluar dari Lapas Gintung, Kabupaten Cirebon sekitar 5 bulan lalu. Dia saat kita pantau, ternyata masih mengedarkan di Kota maupun Kabupaten Cirebon. Jadi kita amankan di kosanya, dini hari," jelasnya.
Kepada polisi, ST mengaku pernah tertangkap Polresta Cirebon karena mengedarkan sabu-sabu. Kali ini, ia mengaku baru saja mengedarkan sabu-sabu sekitar satu bulan. Itu pun Ia lakukan terpaksa melakoni pekerjaan dulunya, untuk menghidupi istri dan tiga anaknya.
“Dulu divonis empat tahun setengah karena kasus mengedarkan sabu-sabu. Setelah bebas, saya kapok. Mencoba pekerjaan lain, tapi susah. Ekonomi sulit. Jadi kembali lagi mengedarkan," tuturnya.
BACA JUGA:Partisipasi Masyarakat Meningkat
Dalam kesempatan itu, ia beberapa kali mengaku menyesal. Bahkan, berpesan kepada masyarakat yang mempunyai nasib seperti dirinya, agar bersabar untuk menghadapi situasi. "Buat yang lain agar sabar," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, ST dijerat pasal 112 jo pasal 114 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Sedangkan pelaku penyalagunaan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah, dijerat dengan pasal 435 jo pasal 436 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (cep)