CIREBON- Rekapitulasi suara Pileg DPRD Kota Cirebon tingkat Kecamatan Lemahwungkuk memunculkan hasil draw perolehan suara PAN dan Demokrat. Mesi demikian, pihak PAN masih meyakini jika perolehan suara mereka sebetulnya lebih besar.
Ketua DPD PAN Kota Cirebon H Dani Mardani SH MH mengatakan pihaknya mendapati adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara di beberapa TPS Kecamatan Lemahwungkuk.
Kejadian tersebut diketahui setelah PAN menurunkan tim investigasi, diakibatkan karena kesalapemahaman teknis penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Seperti di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, ada seorang pemilih domisili RW 17 Kriyan Barat, namun saat pencoblosan hanya diberikan empat surat suara, yakni Pilpres, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi. Sedangkan surat suara DPRD Kota Cirebon tidak diberikan.
Sehingga, membuat pemilih itu tidak bisa menerima hak pilihnya untuk mencoblos caleg atau partai untuk DPRD Kota Cirebon. Kondisi ini, menurut Dani, bisa dikategorikan telah menghilangkan atau menghalangi hak pilih seseorang warga negara.
BACA JUGA:Rekap Dapil Kesambi Tuntas, Ini 8 Caleg yang Lolos ke DPRD Kota Cirebon
Kemudian, sambung dia, saat persoalan ini diangkat pada rapat di PPK Lemahwungkuk, secara gegabah ketua KPU mengambil langkah dan keputusan sepihak, bahwa suara DPRD yang tidak tersalurkan oleh pemilih tersebut diputuskan atau dianggap menjadi suara tidak sah.
“Kalau suara tidak sah kan mestinya ada bukti surat suaranya di dalam kotak. Nah, sementara surat suara ini tidak diberikan oleh KPPS kepada pemilik suara. Tindakan ini secara nyata telah sengaja membuat orang kehilangan hak pilihnya dan itu melanggar ketentuan Pasal 510 UU 7/2017,” ujar Dani, Selasa 27 Februari 2024.
Selain perihal di atas, lanjutnya, ternyata di lapangan pihaknya masih menemukan kesalahpahaman terkait penentuan suara sah tidak sah, baik oleh penyelenggara maupun para saksi.
Misalnya, di sejumlah TPS ada surat suara yang dinyatakan tidak sah lantaran terdapat sedikit sobekan kecil di bagian bekas lipatan-lipatan. Hal ini, tidak hanya merugikan suara PAN karena dinyatakan tidak sah, ada beberapa parta lain juga yang menderita kerugian serupa.
BACA JUGA:Dikaitkan dengan Pilkada 2024, Begini Respons Pj Walikota Cirebon
Menurut Dani, atas temuan-temuan tersebut, pihaknya memutuskan untuk tidak ikut menandatangani berita acara rapat pleno hasil rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Lemahwungkuk dan hanya mengisi formulir keberatan.
“Mengenai langkah apa yang akan kami lakukan, nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Tapi terkait temuan hasil investigasi, kami siap buka-bukaan di pleno rekap tingkat KPU Kota Cirebon,” tegasnya. (azs)