Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu

Selasa 27 Feb 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Atas perbuatan itu, petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Termasuk Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun.(ags)

Kategori :

Terkait

Minggu 03 Nov 2024 - 19:47 WIB

Bapak-Anak Kompak Edarkan Sabu

Selasa 27 Feb 2024 - 20:11 WIB

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu