Atas perbuatan itu, petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Termasuk Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun.(ags)
Kategori :
Terkait
Kamis 29 Aug 2024 - 20:18 WIB
Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sita 35,02 Gram Sabu
Selasa 27 Feb 2024 - 20:11 WIB
Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu
Terpopuler
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:05 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:36 WIB
Hasil Survei, Kinerja Presiden Joko Widodo Selama Menjabat Dinilai Memuaskan Masyarakat
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:46 WIB
Hasil Survei Indikator, 83,4 Persen Masyarakat Yakin Pemerintahan Prabowo Lebih Baik
Minggu 06 Oct 2024 - 10:41 WIB
Kalahkan China, Indonesia Juara Piala Suhandinata 2024
Minggu 06 Oct 2024 - 13:20 WIB
Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Disebut Ilegal oleh Media China, Sesumbar Akan Adukan ke AFC
Terkini
Minggu 06 Oct 2024 - 14:22 WIB
Kereta Api Semakin Digemari Wisatawan Mancanegara, Penumpang Tembus 500 Ribu Turis
Minggu 06 Oct 2024 - 13:20 WIB
Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Disebut Ilegal oleh Media China, Sesumbar Akan Adukan ke AFC
Minggu 06 Oct 2024 - 12:30 WIB
Update Cedera Maarten Paes: Masih Belum Jelas untuk Membela Timnas, Berpotensi Absen Lawan Bahrain dan China
Minggu 06 Oct 2024 - 11:33 WIB
XL Axiata Rilis “HYFE”: Kebebasan dan Kemudahan Internet dari XL PRIORITAS
Minggu 06 Oct 2024 - 10:59 WIB