INDRAMAYU-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala BPN Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana SH SE MM kepada satuan tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Halaman Kantor BPN Indramayu, Selasa (27/2).
Gunung Jayalaksana menjelaskan, pengambilan sumpah ini sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL.
“Sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, program PTSL merupakan program strategis yang memiliki dua manfaat, yakni untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kepastian hukum guna melindungi masyarakat tentang kepemilikan tanah,” ujar Gunung Jayalayaksana.
BACA JUGA:Ribuan Warga Rela Antre Demi Beras Murah
Dengan memiliki sertifikat tanah, lanjut Gunung, masyarakat dapat nyaman dalam menjalankan usahanya. “Selain itu, juga bisa memanfaatkan sertifikat tersebut untuk menambah modal usaha,” jelas putra kelahiran asal Kecamatan Cikedung Indramayu ini usai acara pelantikan.
Menurutnya, panitia Ajudikasi yang baru saja dilantik dan diambil sumpah nya itu terdiri Lima tim. Mereka akan tersebar di 27 kecamatan dan 77 desa se-Kabupaten Indramayu.
Sedangkan sasaran atau target dalam program PTSL pada tahun 2024 adalah sebanyak 80 ribu bidang. Meliputi tanah sawah, tanah daratan, tanah desa, hingga tanah wakaf yang akan disertifikatkan.
Ditambahkannya, tanah yang sudah bersertifikat untuk wilayah Indramayu secara keseluruhan baru mencapai 53,23 %. Baik yang melalui program PTSL maupun secara mandiri dalam pembuatannya.
BACA JUGA:Stok Beras Aman, Bulog Cirebon Datangkan 20 Ribu Ton Beras Impor dari Vietnam dan Thailand
Untuk pembiayaan sertifikat yang melalui program PTSL ini, kaga Gunung, ditanggung oleh pemerintah. Yakni dari mulai penyuluhan, sosialisasi, pengukuran dan panitia di lapangan juga ditanggung oleh pemerintah.
Akan tetapi, lanjutnya, ada biaya yang ditanggung oleh masyarakat yaitu berdasarkan keputusan 3 menteri dan peraturan bupati sebesar Rp150 ribu per bidang untuk biaya materai. “Semua biaya pembuatan sertifikat ditanggung pemerintah,” imbuhnya.
Ditambahkan Gunung, dalam pembuatan sertifikat yang melalui program PTSL ini tidak harus dilengkapi dengan akta jual beli.
Namun, legalitas apa yang dimiliki masyarakat atas tanah, bisa dilakukan untuk diterbitkan sertifikat sepanjang subjek dan objeknya ada dan benar. “Juga ada saksi yang menunjukkan perbatasan bidang tanah serta bukti kitir (SPT tahunan atau PBB),” ungkapnya.
BACA JUGA:Kuwu Surakarta Didemo Gara-gara Persulit Pelayanan dan tak Mengayomi Masyarakat