Perintah Presiden, 80 Ribu Bidang Tanah di Indramayu Ditargetkan Masuk PTSL Tahun Ini

Selasa 27 Feb 2024 - 17:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Bahkan, kata Gunung, kalau masyarakat yang tidak memiliki bukti apapun atas kepemilikan tanah yang akan didaftarkan tapi sepanjang ada saksi atas kepemilikan tanah tersebut maka pendaftaran bisa diproses oleh panitia. 

“Program PTSL ini tidak harus memilik bukti akta jual beli tanah. Sepanjang subjek dan objeknya ada dan benar serta ada saksi bisa dibuatkan sertifikat,” pungkasnya. (dun/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait