Bahkan, kata Gunung, kalau masyarakat yang tidak memiliki bukti apapun atas kepemilikan tanah yang akan didaftarkan tapi sepanjang ada saksi atas kepemilikan tanah tersebut maka pendaftaran bisa diproses oleh panitia.
“Program PTSL ini tidak harus memilik bukti akta jual beli tanah. Sepanjang subjek dan objeknya ada dan benar serta ada saksi bisa dibuatkan sertifikat,” pungkasnya. (dun/adv)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:01 WIB
HUT Ke-79 TNI Berlangsung Meriah di Monas, Paling Ramai dari Tahun-Tahun Sebelumnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:05 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:36 WIB
Hasil Survei, Kinerja Presiden Joko Widodo Selama Menjabat Dinilai Memuaskan Masyarakat
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:15 WIB
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI, Segini Harta Kekayaannya Sesuai LHKPN
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:46 WIB
Hasil Survei Indikator, 83,4 Persen Masyarakat Yakin Pemerintahan Prabowo Lebih Baik
Terkini
Minggu 06 Oct 2024 - 13:20 WIB
Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Disebut Ilegal oleh Media China, Sesumbar Akan Adukan ke AFC
Minggu 06 Oct 2024 - 12:30 WIB
Update Cedera Maarten Paes: Masih Belum Jelas untuk Membela Timnas, Berpotensi Absen Lawan Bahrain dan China
Minggu 06 Oct 2024 - 11:33 WIB
XL Axiata Rilis “HYFE”: Kebebasan dan Kemudahan Internet dari XL PRIORITAS
Minggu 06 Oct 2024 - 10:59 WIB
Waspada! Fenomena La Nina Akan Menerpa Indonesia pada Oktober 2024, Berpotensi Memicu Hujan Lebat di Wilayah B
Minggu 06 Oct 2024 - 10:59 WIB