Bahkan, kata Gunung, kalau masyarakat yang tidak memiliki bukti apapun atas kepemilikan tanah yang akan didaftarkan tapi sepanjang ada saksi atas kepemilikan tanah tersebut maka pendaftaran bisa diproses oleh panitia.
“Program PTSL ini tidak harus memilik bukti akta jual beli tanah. Sepanjang subjek dan objeknya ada dan benar serta ada saksi bisa dibuatkan sertifikat,” pungkasnya. (dun/adv)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 19:52 WIB
Gara-gara WA, Praktisi Hukum: Ketua KPU Kota Cirebon Harusnya Mundur
Jumat 22 Nov 2024 - 19:56 WIB
CATAT! Libur Nasional saat Pilkada 27 November 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 20:04 WIB
Kosgoro All Out Menangkan Beres
Jumat 22 Nov 2024 - 19:06 WIB
Komitmen Lakukan Penataan Hutan Kota, Pj Bupati Helat Aksi Bersih-Bersih dan Tanam Pohon
Jumat 22 Nov 2024 - 20:07 WIB
Joe Biden Protes Keputusan ICC, Soal Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:39 WIB
Angka Kemiskinan Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Berhasil Turun dari 12,13% Jadi 11,93%
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:35 WIB
Relawan Sahabat Yoshua Roadshow Pesta Rakyat Menangkan Paslon Eman-Dena
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:30 WIB
Rekor MURI, ASN Indramayu Pakai Sarung Tenun
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:25 WIB
Kegiatan The 2nd Rebana Expo: Asia-Pacific Metropolitan Planning Caucus Diadakan di Kaki Gunung Ciremai
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:19 WIB