BAWASLU: HARUS CERMAT PADA DAFTAR PEMILIH
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan pemilih pada PSU di 5 TPS hari ini, Sabtu 24 Februari 2024, adalah pemilih yang sudah terdaftar pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin. Jadi, di luar itu tak boleh mencoblos.
Maka, kata pria yang akrab disapa Johar itu, KPU harus cermat pada daftar pemilihnya. “Jangan sampai ada pemilih di luar daftar pemilih tiba-tiba diperbolehkan mencoblos,” kata Johari saat dikonfirmasi Radar Cirebon, kemarin.
Dia mencontohkan, ketika ada warga yang membawa KTP karena 15-24 Februari genap usia 17 tahun dan ber-KTP, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan mencoblos. “Jadi PSU itu diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki hak mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin sesuai daftar pemilih. Sekali lagi, itu yang harus dicermati,” tandasnya.
Perlu diketahui, salah satu TPS yang menggelar PSU hari ini adalah TPS 17 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan. Ketua KPPS 17 Kesenden Affandi Kusuma Brata mengatakan pihaknya sejak Kamis 22 Februari 2024 menyiapkan surat undangan untuk dibagikan ke warga yang jadi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
BACA JUGA:Kampus 2 STIKKU RS Ciremai Berikan Beasiswa 93 Mahasiswa Berprestasi
Di TPS 17 Kelurahan Kesenden, sambung Affandi, terdapat 227 (DPT) yang terdaftar. Sedangkan untuk DPTb terdapat 3 orang. Pada pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari lalu, partisipasi pemilih yang hadir sekitar 80 persen.
“Waktu pemungutan suara 14 Februari, jumlah partisipasi masyarakat yang hadir hampir 80 persen. Dari 227 DPT, yang hadir mencapai 185 orang, ditambah 2 DPTb. Diharapkan pada PSU partisipasi masyarakatnya naik,” ujarnya. (abd/azs)