Petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia menerima santunan yang diberikan kepada perwakilan keluarga atau ahli waris.
Salah satu anggota KPPS yang meninggal dunia adalah Yayan Risdianto (48). Ia merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 016 Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Yayan meninggal dunia pada Jumat 16 Februari 2024 pukul 20.20 WIB.
Pj Bupati Kuningan Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd bersama Sekda Kabupaten Kuningan H Dian Rachmat Yanuar dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto telah menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Yayan dengan nominal sebesar Rp42 juta.
Iip menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Yayan Risdianto, yang diduga akibat kelelahan setelah menjalankan tugas sebagai panitia Pemilu. “Kita semua merasa kehilangan, apalagi beliau pekerja keras dan disiplin dalam menjalankan tugas saat penghitungan suara. Oleh karena itu, kita doakan beliau menjadi ahli surga, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucapnya.
BACA JUGA:Pekalipan Paling Pertama Rampung
Seluruh petugas Pemilu di Kabupaten Kuningan sebelumnya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tak terkecuali almarhum Yayan.
Antisipasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan mengingat pengalaman Pemilu 2019 lalu banyak petugas Pemilu yang meninggal dunia. Oleh karena itu, pihaknya mendaftarkan seluruh petugas Pemilu 2024 yang jumlahnya sebanyak 34.881 orang ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kabupaten Kuningan telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dengan jaminan sosial pada seluruh petugas Pemilu baik jajaran KPU maupun Bawaslu dari hal yang tidak diinginkan," tegas Iip.
Disebutkan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas Pemilu di Kuningan, selain yang diberikan kepada ahli waris almarhum Yayan, juga kepada petugas Bawaslu yang tertimpa tembok hingga harus dioperasi. Manfaat JKK bagi petugas Bawaslu ini, semua biaya perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:PSU Gunakan “Surat Suara Khusus”
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto membenarkan, bahwa seluruh petugas Pemilu 2024 di Kuningan telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Kuningan. Untuk itu, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya Pemkab Kuningan.
BPJS Ketenagakerjaan memberi kepastian jaminan sosial bagi petugas Pemilu yang mengalami resiko kecelakaan saat menjalankan tugas maupun resiko kematian. "Diharapkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan juga akan diberikan kepada seluruh petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan datang, sehingga mereka menjalankan tugas tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Selain itu, ada beasiswa bagi dua anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
BACA JUGA:Hari ini Pasar Murah di Lima Titik