CIREBON - Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cirebon untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.533.038. Bagaimana perkembangan penerapannya?
Subkoordinator Pencegahan Penyelesaian Perselisihan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jaja Sujana, menjelaskan kepada Radar bahwa sosialisasi penerapan UMK tahun 2024 telah dilakukan sejak akhir Desember 2023, dan penerapan UMK dimulai pada bulan Januari 2024.
Jaja mengaku dari Januari hingga Februari 2024 tidak ada keluhan dari buruh atau karyawan terkait upah yang mereka terima.
Karena tidak ada keluhan, pihaknya menganggap bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon telah menerapkan UMK 2024 kepada karyawan mereka.
“Sudah kami sosialisasikan, dan alhamdulillah sampai saat ini tidak ada keluhan yang kami terima,” ujarnya.
Jaja juga menegaskan bahwa Disnaker siap menerima keluhan dari masyarakat, khususnya karyawan atau buruh yang menerima upah di bawah UMK.
“Kami siap menerima keluhan, tetapi sampai saat ini belum ada yang masuk,” tandasnya. (abd)