INDRAMAYU- Ini luar biasa, di Kabupaten Indramayu ada 138 desa yang sekarang dipegang penjabat (Pj) kuwu.
Penjabat kuwu ini disebabkan karena, jabatan kuwu definitif sudah habis.
Para kuwu ini merupakan hasil pemilihan kuwu (Pilwu) tahun 2018 dan sudah berakhir sekak 12 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Belum Ada Kejelasan PSU 5 TPS di Kota Cirebon, Begini Kata KPU
Dua diantara sudah diisi oleh penjabat (Pj) terlebih dulu karena dua kuwu tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat.
“Dua desa sudah lebih dulu dijabat Pj. Nah, sekarang ada 136 desa yang dijabat kuwu Pj, karena berdasarkan regulasi Pilwu akan ditunda setelah Pilkada 2024,” ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat.
Kata dia, untuk pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) sendiri, akan digelar pada tahun 2025.
Dengan tahapan Pilwu yang diprediksi dilakukan pada Februari 2025.
BACA JUGA:Jokowi: Bansos Pangan sampai Juni, kalau Ada Uang Lanjut Lagi
Karema sambung dia ini sesuai dengan surat dari Kemendagri pelaksaannya setelah selesai tahapan pemilihan gubernur dan bupati.
“Pelaksanaanya di bulan apa, juga masih belum diketahui"
"Tapi kalau melihat dari tahapan pemilihan guhernur pelantikannya di bulan Februari 2025 seiring anggaran juga sudah di sediakan dari APBD,” jelasnya.
BACA JUGA:Gaduh Subsidi BBM Dipangkas, Begini Kata TKN Prabowo-Gibran
Jajang pun menjelaskan, dalam menjalankan Pilwu pihaknya masih mengacu pada regulasi lama, namun apabila ada regulasi baru terkait pemerintah desa pihaknya akan mengikuti.
Menurutnya, hal itu harus jadi perhatian bagi para kuwu agar dicermati proses persidangan di DPR RI terkait apa yang menjadi tuntutan para kuwu se Indonesia terkait revisi undang-undang desa.