Bawaslu Kota Cirebon melalui Panwascam Kejaksan dan Kesambi merekemondasikan pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024. Yakni PSU pada tiga TPS di Kecamatan Kejaksan serta dua TPS di Kecamatan Kesambi. Rekomendasi PSU itu karena beberapa persoalan.
Misalnya di Kecamatan Kejaksan, dipicu munculnya 3 daftar pemilih tambahan atau DPTb. Yakni DPTb atas nama Yuddy Chrisnandi. Yudi yang terdaftar di TPS 053 Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan, tapi mencoblos di Kota Cirebon.
Maka, dalam aturan DPTb Pemilu 2024, surat suara yang diterima Yuddy harusnya 1 surat suara. Yakni surat suara presiden dan wakil presiden. Tapi, KPPS pada TPS 017 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, ternyata memberikan 5 surat suara kepada Yuddy.
Kasus kedua adalah DPTb atas nama Dave Akbarshah Fikarno yang terdaftar di TPS 026 Kelurahan Cipinang Jakarta Timur. Sama seperti Yuddy, Dave yang harusnya hanya dapat surat suara capres-cawapres, ternyata oleh KPPS 008 Kesenden, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.
BACA JUGA: Masa Pelunasan Bipih Diperpanjang, Kota Cirebon Sisa 78 Lagi
Berikutnya, kasus ketiga adalah DPTb atas nama Samuel Christofhel Siahaan yang terdaftar dari TPS 11 Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Samuel harusnya hanya menerima satu surat suara, tapi oleh KPPS 005 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.
Panwascam Kejaksan yang mendapatkan laporan langsung melakukan penelusuran. Berdasarkan pertimbangan hukum dan hasil penelitian serta pemeriksaan, maka Panwascam Kejaksan memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang pada 3 TPS tersebut.
Kasus berikutnya di Kecamatan Kesambi, di mana Panwascam Kesambi merekomendasikan PSU pada TPS 002 Kelurahan kesambi dan TPS 027 Kelurahan Karyamulya.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan pada dua TPS di Kecamatan Kesambi direkomendasikan PSU karena ada dua persoalan yang mirip. Di mana di TPS 002 Kesambi, ada 11 pemilih siluman atau tidak memiliki hak suara atau tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK, namun difasilitasi melakukan pencoblosan.
BACA JUGA:Lautan Sampah Tutupi Gorong-gorong Sempit
Kasus yang sama terjadi di TPS 027 Karyamulya, di mana ada enam pemillih yang tidak memiliki hak suara tapi difasilitasi melakukan pencoblosan. “Rekomendasi dari Panwascam Kejaksan dan Kesambi sudah disampaikan Rabu malam kepada PPK. Rekomendasi PSU sudah disampaikan, selebihnya ini ada di KPU,” kata Devi, Kamis 15 Februari 2024.
Menurut Devi, PSU dalam Pemilu sudah diatur dalam Pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, di mana dalam Pasal 80 dijelaskan tentang PSU. “Dalam UU, KPU paling lambat memiliki waktu maksimal 10 hari sejak rekomendasi dikeluarkan. Baik hari kerja atau hari libur," kata Devi.
Senada disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Fereddy SE. Ia mengatakan PSU bukan sesuatu yang baru dalam Pemilu. Sehingga rekomendasi PSU di lima TPS di Kota Cirebon tidak perlu dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa.
Bahkan, Fereddy mengatakan PSU bukan hanya terjadi di Kota Cirebon. Ia mengatakan sudah ada beberapa laporan di daerah lain di Jawa Barat yang harus menggelar PSU. “Kami mengapresiasi kerja-kerja pengawasan di Kota Cirebon. PSU sesuatu yang diatur UU, bukan hal yang luar biasa,” terangnya.
BACA JUGA:Pesta Demokrasi Turut Pengaruhi Penjualan Minyak Goreng dan Produk Susu