Ada Kasus DPTb dan Pemilih Siluman, Bawaslu Kota Cirebon Rekomendasi 5 TPS Gelar PSU

Kamis 15 Feb 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Eep F
Editor : Eep F

“Jadi jangan dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa. Biasa saja, jangan seperti mau kiamat. PSU-PSU yang direkomendasikan, dikembalikan ke KPU untuk dilaksanakan atau tidak. Kalaun pun tidak dilaksanakan, akan ada proses selanjutnya dari Bawaslu," tandas Fereddy.

KPU RAGU-RAGU TENTUKAN PSU

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jabar. Bahkan divisi hukum sudah melakukan kajian dan menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kejaksan dan Kesambi. 

Mardeko mengatakan rekomendasi PSU itu dari Panwascam ke PPK, bukan KPU. Jadi, tambahnya, PPK akan memberikan pandangan. “Tentu saja kami juga persiapkan langkah apa saja yang akan kami lakukan. Secara regulasi, PSU digelar maksimal 10 hari setelah kegiatan pemungutan suara," ujarnya.

Namun, lanjut Mardeko, KPU punya kewenangan menerima atau tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu dengan berbagai pertimbangan. “Mestinya Bawaslu punya pertimbangan. Jangan sampai saat PSU, warga jutsru idak menggunakan haknya karena punya kesibukan atau enggan datang lagi ke TPS. Jadi ini perlu dipertimbangkan,” katanya.

Hal yang mengherankan, kata Mardeko, di TPS ada Pengawas TPS atau PTPS. Ia mengatakan PTPS justru meloloskan itu. “Makanya ini perlu dipertimbangkan. Jangan hanya berbicara normatif, tapi tidak mempertimbangkan di bawah. Yang bekerja bukan hanya KPPS, tapi tim. Termasuk saksi dan PTPS,” bebernya.

BACA JUGA:HUT Ke-78 TNI AU akan Digelar Bakti Sosial

Mardeko pun belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menggelar PSU atau tidak. “Untuk memutuskan PSU atau tidak, masih menunggu rapat pleno KPU. Kita punya spare waktu 10 hari. Kami punya plan A, plan B, dan semua harus dipersiapkan. Mulai logistik, petugas, hingga biaya pendirian TPS," tandasnya.

JPPR CIREBON DUKUNG PSU

Sementara itu, rekomendasi Bawaslu Kota Cirebon mengenai PSU di lima TPS mendapat dukungan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Cirebon. JPPR menganggap dua temuan tersebut cukup sebanding dengan PSU.

“Atas nama demokrasi, atas nama kedaulatan rakyat, sebaiknya dilakukan pemungutan suara ulang di lima TPS tersebut,” tegas Fathan Mubarak selaku Koordinator JPPR Cirebon. 

Fathan juga menyampaikan dua hal pada penyelenggara pemilu di Kota Cirebon. Pertama, Fathan mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Cirebon. Kedua, ia sekaligus mengkritik kinerja KPU Kota Cirebon. 

“Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu itu bagus. Artinya mereka tidak makan gaji buta. Mereka benar-benar bekerja. Dan tak kalah penting mereka berpihak pada pemilu yang bersih dan adil,” Kata Fathan. 

BACA JUGA:Siap Dilaunching Juli, Pemkot Siapkan Lima Destinasi Wisata Baru

Pada saat yang sama, sambung Fathan, ini menjadi catatan bagi KPU. “Bila kita sepakat berkhusnudzan bahwa penyelenggara pemilu di Kota Cirebon ini baik, tidak ada unsur kesengajaan, maka berarti harus ditinjau ulang bagaimana proses bimtek dan rakor dari mulai PPK hingga KPPS,” terangnya. 

“Jangan sampai anggaran besar yang mestinya digunakan untuk penguatan demokrasi, justru dijadikan bancakan yang mengakibatkan cederanya demokrasi,” pungkas Fathan. (abd/azs)

Kategori :