Dewas Beri Sanksi Petugas Rutan KPK Pelaku Pungli

Kamis 15 Feb 2024 - 18:58 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang kasus pelanggaran etik sehubungan dengan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dalam sidang kloter ketiga, Dewas KPK telah mengadili 11 orang terperiksa yang diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas.

Mereka adalah Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah, Ricky Rachmawanto, Tarmedi Iskandar, Asep Anzar, Ikhsanudin, Maranatha, Eko Tri Sumanto, Mahdi Aris, Muhammad Faeshol Amarudin, dan Sopyan.

Hakim Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyebut, para Terperiksa melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ucap Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2). 

BACA JUGA:Nyalakan Lilin Perdamaian

Majelis mengatakan, pelanggaran itu terjadi selama bertahun-tahun. Majelis Hakim KPK, Albertino Ho mengatakan pelanggaran terjadi sejak tahun 2018 sebelum Dewas KPK dibentuk.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas meskipun para terperiksa menerima uang bulanan dan/atau penerimaan lainnya pada tahun 2018 dan 2019 sebelum Dewas KPK dibentuk, namun penerimaan tersebut berlanjut pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023," ucapnya.

Para petugas diduga menerima uang bulanan dari para tahanan sebagai uang tutup mulut, agar petugas membiarkan kejahatan tersebut dan tidak melaporkannya. Masing-masing dari mereka mendapat uang sekitar Rp3 juta. Jika ditotal dari 11 orang terperiksa, uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp1 miliar.

Selain mengizinkan menggunakan handphone di rutan, pegawai juga memberikan jasa kepada tahanan yang ingin mengisi daya power bank, serta menyelundupkan barang atau makanan lain. Jasa itu dihargai sekitar Rp100-200 ribu.

BACA JUGA:Gejala Stres Pasca Pemilu

Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa pungli di rutan KPK. Di mana mereka harus memberikan permintaan maaf secara terbuka.

Majelis juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga mereka dapat menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rc)

Kategori :