KPU Musnahkan 22.644 Lembar Surat Suara Rusak dan Berlebih

Rabu 14 Feb 2024 - 21:15 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON-KPU Kabupaten Cirebon memusnahkan 22.644 lembar surat suara pemilu 2024 yang rusak di gudang PT Yusmou Jalan Pangeran Antasari No 88 Lurah, Kecamatan Plumbon, Selasa malam (13/2).

Pemusnahan itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi nA dan disaksikan langsung Komisioner KPU Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Kapolresta Cirebon. 

Surat suara pemilu yang rusak dan berlebih tidak terpakai itu tertuang didalam Berita Acara KPU nomor : 104/RT.01.3-BA/3209/1/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Cirebon. 

Surat suara pemilu yang dimusnahkan meliputi, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 386 lembar, kemudian surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 5539 lembar, selanjutnya surat suara pemilu DPR sebanyak 6704 lembar. 

BACA JUGA:Karna Sobahi Berikan Hak Suaranya di Pemilu 2024

Berikutnya adalah surat suara pemilu anggota DPRD provinsi sebanyak 7364 lembar. Dan yang terakhir untuk surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Cirebon sebanyak 2651 lembar. 

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA mengatakan, setelah dilakukan proses cukup panjang, logistik surat suara mulai dari sortir lipat, paking, pengesetan sampai pendistribusian logistik ke gudang PPK dilanjut ke PPS sampai diterima oleh KPPS, semuanya berjalan lancar. 

“Dari proses sorlip itu, diketahui ada 22.644 surat suara yang rusak dan sisa surat suara baik. Maka, kelebihan surat suara itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Sopidi, di hadapan unsur Forkopimda juga disaksikan Bawaslu Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, kondisi kerusakan surat suara itu bermacam-macam, antara lain surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara. 

BACA JUGA:TPS di Putridalem Usung Konsep Pewayangan

“Kalau rusak itu macam-macam. Bisa buram, terpotong atau sobek, ada noda tinta dan sebagainya. Kalau berlebih berarti salah hitung,” tegasnya. 

Sopidi menjelaskan, surat suara yang rusak dan berlebih sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023, bahwa KPU Kabupaten/Kota diharuskan melakukan pemusnahan sisa surat suara. 

“PKPU 25 tahun 2023, mengintruksikan agar KPU Kabupaten/Kota memusnahkan surat suara berlebih sebelum pelaksanaan pemilu dengan cara dibakar,” terangnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Barat, Abdullah Safi’i menegaskan, dirinya menjadi saksi bahwa proses ditahun 2024 ini, jauh lebih baik dari pelaksanaan tahapan pemilu di 2019 lalu. 

BACA JUGA:Hadiah untuk TPS Unik Rp10 Juta

Kategori :

Terpopuler

Terkini

Jumat 20 Dec 2024 - 19:56 WIB

964 Kasus Pelanggaran Mihol

Jumat 20 Dec 2024 - 19:13 WIB

Bertekad Berantas Peredaran Miras