Perbedaan dalam hak dan kewajiban bagi laki-laki dan perempuan tidak lain bertujuan untuk meraih kemaslahatan menurut kalamullah sebagai ketetapan atas konstruksi perbuatan bagi keduanya.
Sedangkan dalam hal seruan terhadap keimanan, Islam tidak menetapkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan seperti dalam hal ibadah yaitu shalat, zakat, puasa dan haji.
Taklifnya adalah satu baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam hal peran domestik maka peran perempuan adalah yang utama disamping peran lainnya di ranah publik, jika peran domestik adalah yang utama maka peran inilah yang harus didahulukan.
Jika sumber rujukan jelas yaitu wahyu sebagai kalamullah dan dibangun atas pondasi keimanan maka setiap eksekusi perbuatan baik di ranah domestik maupun publik tentu akan terarah. Wallahu a’lam. (*)
Penulis adalah Pengurus PKK Desa Wanantara Indramayu