“Sebenarnya sejak awal TPS harus dibangun di lokasi bebas banjir. Kalau di lokasi lain tetap terjadi banjir, maka PPS harus memetakan kembali lokasi rawan banjir," ucapnya.
Namun, proses pendirian TPS jangan terlalu jauh dari lokasi awal. Sebab, undangan yang disebar itu berada di lokasi awal. Maka, harus ada pemberitahuan baru ke warga. “Jangan sampai warga tidak tahu. Kasihan warga yang hendak memilih," imbuhnya.
Untuk pelaksanaan pencoblosan sendiri akan dimulai pukul 07.00 pagi hingga 13.00. Selanjutnya, dilakukan proses penghitungan. Susunan penghitungan surat suara dimulai dari surat suara capres-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (sam)
Kategori :