Ketiga, pelarangan e-commerce yang tidak hanya berperan sebagai ritel, akan tetapi juga berperan sebagai produsen barang.
Kebijakan ini bukan berarti mematikan eksistensi pasar e-commerce, namun untuk lebih mengatur kegiatan e-commerce secara proporsional. Supaya tidak berdampak terlalu negatif terhadap kegiatan pasar tradisional.
Jika harga jual di e-commerce akan naik karena aturan (pajak) baru tersebut, jenis pasar ini masih akan tetap eksis karena program-program tertentu seperti potongan harga maupun gratis ongkos kirim tetap ada. Ditambah barang-barang berkualitas impor akan menambah daya tarik pembeli.
Pengawasan ketat pemerintah terhadap regulasi dan aktivitas e-commerce menjadi perhatian lebih demi menjaga keberlangsungan pasar tradisional. Di satu sisi, perhatian tidak berfokus kepada e-commerce.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Warga di 57 Desa Terancam Banjir
Tetapi perlu diperluas sampai kepada media online lainnya seperti media sosial (Tik-Tok, Facebook, Instagram, dan lainnya). Karena keberadaan medsos kini memiliki potensi ekonomi sebagai wadah berniaga.
Banyak postingan yang lebih dimanfaatkan untuk mempromosikan dagangan, ketimbang membagikan aktivitas sosial pengguna.
Bukan berarti tidak mengikuti perkembangan zaman dan mematikan ide kreatif pelaku usaha, namun perlu diperhatikan juga keberadaan pasar tradisional yang turut andil menjaga kelangsungan usaha kecil pendukung sekitarnya yang berkontribusi menambah lapangan kerja.
Di sisi lain, peningkatan infrastruktur pasar tradisional perlu dilakukan evaluasi dan peremajaan. Agar pembeli merasa aman dan nyaman bertransaksi di pasar.
BACA JUGA:Cetak Siswa Berprestasi, Guru SMA Islam Al Azhar Diberi Penghargaan
Faktor infrastruktur menjadi salah satu alasan pembeli enggan bertransaksi di pasar tradisional. Karena itu, tidak hanya e-commerce yang dilakukan evaluasi kebijakan, namun pasar tradisional juga perlu diperhatikan secara lebih seksama.
Peningkatan infrastruktur dan keamanan tidak semata menjadi solusi kelangsungan pasar tradisional, akan tetapi para pedagang pasar tradisional juga masih bisa memanfaatkan teknologi untuk memperluas pangsa pasar produknya di dunia maya.
Mereka bisa menjual barang di lapak pasar, sekaligus memasarkan di e-commerce. Tentunya kembali kepada kebijakan yang sedang diatur pemerintah mengenai manajemen aktivitas e-commerce.
Dari sini, pembeli bisa mempertimbangkan pasar tradisional sebagai lokasi belanja, dan tetap bisa menggunakan berbagai platform e-commerce untuk membeli barang dengan kualitas impor maupun lokal yang tidak tersedia di pasar tradisional. Sehingga diharapkan tidak ada lagi pemberitaan pasar sepi pembeli. (*)
Penulis adalah Mahasiswa Ekonomi IPB