CIREBON - Ternyata aktivitas penambangan galian C yang ada di Kelurahan Kenanga itu milik PT Tulus Asih.
Perusahaan yang bergerak di bidang property ini, mengaku sudah memiliki izin.
Dimana izin tersebut dikeluarkan Pemprov Jabar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah VII Cirebon.
Humas PT Tulus Asih, Benny Supadi kepada sejumlah mengatakan, aktivitas pertambangan di Kelurahan Kenanga itu tidak diperjualbelikan.
BACA JUGA:Optimalisasi PAD, DKP3 Andalkan Sistem Transaksi Non Tunai di TPI Kejawanan
kata dia, tanah urug yang diambil dari lahan pribadi tersebut diperuntukan di perusahaan sendiri.
“Sistemnya cut and file atau pemindahan aset. Bukan diperjualbelikan'
"Kalaupun tanah itu diangkut oleh dump truk, digunakan untuk mengurug tanah milik PT Tulus Asih Group,” kata Benny, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Selasa tanggal 6 Februari 2024.
Menurutnya, surat permohonan informasi atau keterangan izin usaha pertambangan di Kelurahan Kenangan itu tertanggal 26 Januari 2023 ke ESDM.
BACA JUGA:Hari Ini Assessment, Senin Makalah
Surat itu, lanjut Benny, berisi bahwa kegiatan pemindahan hasil tanah pengerukan merupakan untuk kepentingan sendiri.
“Kami tidak melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun, sehingga tidak mendapatkan keuntungan secara komersil dalam bentuk apapun dari dilakukannya kegiatan,” tuturnya.
Menurut pria yang akrab disapa Pade itu menyatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas kegiatan yang dilakukan tidak terdapat kewajiban untuk memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara khususnya izin usaha pertambangan (IUP).
BACA JUGA:Menteri PANRB Apresiasi Integrasi Layanan Digital Kemenag
Operasi produksi untuk penjualan, lanjutnya, sebagaimana nomenklaturnya diubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.