Sebatas Jalankan Tugas, Eti Tekan Surat Rekomendasi UMK 2024

Selasa 28 Nov 2023 - 16:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON - Meskipun mendapat penolakan dari para buruh, tetapi Plt Walikota Dra Hj Eti Herawati akhirnya meneken surat rekomendasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cirebon tahun 2024.

Surat rekomendasi UMK 20024 ini, mendekati batas akhir penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024. Maka,  setiap kepala daerah mesti menandatangani surat rekomendasi atas besaran kenaikan UMK tahun 2024. 

Dimana berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Kota Cirebon kenaikan UMR sebesar Rp3,111 persen atau sekitar Rp76 ribuan.  “Sudah saya tandatangani kalau tidak salah dua hari lalu,” kata Eti. 

BACA JUGA:Cetak Siswa Berprestasi, Guru SMA Islam Al Azhar Diberi Penghargaan

Ia menjelaskan, sebagai Plt Walikota, dirinya hanya sebatas menjalankan kewenangan menerbitkan surat rekomendasi atas besaran kenaikan UMK tahun 2024 yang telah dibahas oleh Depeko Kota Cirebon.  Ini hanya sebatas surat rekomendasi dan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai keputusan Gubernur Jabar. "Saya  berharap kenaikan UMK sebesar 3,11 persen ini bisa dipahami secara bersama-sama. Kalaupun ada yang tidak puas, itu sebagai dinamika foru," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penetapan besarnya UUMK tahun 2024 belum usai, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon mempertanyakan besaran alfa 0.05 persen.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul mengatakan, dalam penetapan kenaikan besaran  UMK 2024, ada sesuatu yang janggal.  

BACA JUGA:Proses PAW Hj Amenah Mandeg, Iis : Jangan Ada yang Halangi

“Rumusnya disitu disinggung besaran alpha 0,15 persen. Itu acuannya dari mana. Besaran 0,15 persen itu kami anggap terlalu kecil, sehingga berpengaruh terhadap besaran kenaikan UMK. Besaran alpha 0,15 persen itulah yang kami pertanyaan saat rapat pleno penentuan UMK tahun 2024," beber Andi.**

 

 

 

Kategori :