CIREBON - Naiknya tagihan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun buku 2024 di Kota Cirebon, mendapat atensi dari Komisi II DPRD Kota Cirebon. Kalaupun banyak arus bawah di masyarakat yang keberatan, diharapkan menjadi perhatian pemerintah kota (pemkot).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso SIP menjelaskan, naiknya tagihan Pajak Bumi Bangunan yang bakal diterima oleh masyatakat wajib pajak di Kota Cirebon, merupakan konsekuensi peraturan perundangan terbaru, yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Serta berlaku se-Indonesia.
Menurutnya, jika dilihat untuk skema tarif yang menjadi dasar pengenaan besaran tagihan Pajak Bumi Bangunan ke wajib pajak, sebetulnya naiknya tidak terlalu signifikan. Hanya saja, memang yang menjadi patokannya adalah pemberlakuan zona nilai tanah (ZNT) secara menyeluruh sebagai dasar pengenaan tarif. Bukan lagi memakai nilai jual objek pajak (NJOP), sehingga patokannya nilai objek pajaknya jadi cukup tinggi.
“Memang secara aturan, ini berlaku se-Indonesia. Intinya, kami meminta jalan saja dulu. Kalau ke depan ada banyak penolakan dan keberatan dari arus bawah, kita akan hearing (denger pendapat masyarakat). Dengan mengundang perangkat daerah terkait,” katanya, Minggu (4/2).
BACA JUGA:Komplotan Maling Bobol Toko Beras di Desa Manis Kidul
Meski demikian, jika memang terjadi banyak keluhan dan keberatan atas tagihan Pajak Bumi Bangunan yang diterima mawa harakat wajib pajak, pihaknya meyakini jika pemkot juga punya atensi dalam menyelesaikan persoalan ini.
Misalnya, dengan memberikan relaksasi, diskon dan sebagainya. Bahkan, untuk kriteria tertentu, bisa langsung diberikan ruang keringanan, seperti untuk kalangan pensiunan, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Dulu sebelum aturan Perda PDRD yang baru, untuk janda, pensiunan, dan MBR, bisa diberi keringanan. Di aturan yang baru ini, saya belum membaca detail tentang keringanan seperti yang dulu-dulu masih berlaku atau tidak, nanti saya komunikasi ke bagian hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, naiknya tagihan Pajak Bumi Bangunan-P2 tahun buku 2024 di Kota Cirebon, merupakan imbas dari adanya regulasi baru yang berlaku se-Indonesia.
BACA JUGA:Deklarasi All In Prabowo dan Iwan Bule, Joget Gemoy Ramaikan Jalan Sehat di Kota Banjar
Imbasnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon juga mengalami lonjakan target pendapafan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan-P2 ini, hingga naik 103 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, secara global target Pajak Bumi Bangunan-P2 Kota Cirebon, naik dari yang tahun sebelumnya berada di kisaran Rp35 miliar, menjadi Rp70,4 miliar.
“Karena ada regulasi dari atas itu yang jadi meningkat. Sehingga, Pajak Bumi Bangunan meningkat 103 persen. Tapi, segmentasinya bertahap untuk kenaikan yang dikenakan ke wajib pajak,” ujar Agus Mulyadi, Kamis (1/2) lalu.
Selain itu, adanya kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan tahun ini, pertimbangan lainnya karena hampir berapa tahun ini tidak mengalami kenaikan Pajak Bumi Bangunan.
Sedangkan, untuk pengenaan Pajak Bumi Bangunan yang saat ini diberlakukan, masih mengacu pada zona nilai tanah (ZNT) tahun 2022 pada objek pajak yang berkenaan. “Kalau dasar pendanaannya, masih pakai ZNT yang 2022, kita belum memakai acuan NBT (nilai bidang tanah),” tuturnya.