INDRAMAYU- Sidang ketiga terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang digelar pada Senin 27 November 2023. Sidang bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Pada sidang kali ini mendegarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasehat terdakwa.
Pada sidang ketiga ini, tim penasehat hukum Panji Gumilang pada akhir sidang mengajukan permohonan berobat terdakwa keluar kota pada tanggal 29 November 2024.
Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba SH LLM mengatakan setelah mendengarkan tanggapan jaksa, berikutnya hakim akan mengambil sikap pada tanggal 6 Desember 2023, di mana akan dijatuhkan putusan sela untuk menentukan apakah menolak atau menerima keberatan terdakwa.
BACA JUGA:Kampanye Serentak Dimulai, Berlangsung 75 Hari
"Jadi setelah ini (setelah tanggapan jaksa) majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan sela pada sidang berikutnya," terang Adrian Anju Purba yang ditemui usai sidang.
Sedangkan terkait permohonan izin menjalani pengobatan yang diajukan tim penasehat hukum Panji Gumilang, Adrian mengungkapkan bahwa hakim belum dapat memastikan apakah akan dikabulkan. Karena sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya surat rujukan dari doker yang ada di Lapas Klas IIB Indramayu.
“Memang salah satu yang jadi pertimbangan oleh majelis hakim itu rujukan dari dokter lapas. Tadi hanya surat permohonan pengobatan yang akan di lakukan pada 29 November, kami masih menunggu surat rujukan dari dokternya," ujarnya.
Sementara itu, sidang selanjutnya dengan agenda putusan atas keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa akan digelar pada Rabu 6 Desember 2023 mendatang. (oni)