Di pasal 131 tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh pejalan kaki, yaitu pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Disimpulkan trotoar itu bukan untuk jualannya usaha mikro, berikanlah itu kepada pejalan kaki. Pemerintah yang wajib mengaturnya, karena pejalan kaki itu rakyat lemah seperti ibu-ibu pengantar murid TK/ SD, SMP, atau SMA dan mahasiswa pasti takut semprotan air mata petugas keamanan, jika meluruskan dengan bentuk demo.
Di samping haknya pejalan kaki diatur kewajibannya di Pasal 132 UU Nomor 22/2009 dengan kewajibannya 1). Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan, 2).
wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, 3) penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
BACA JUGA:Kritik dari Dunia Kampus: Jokowi Makin Menyimpang
Dengan adanya fakta di lapangan tidak diakuinya hak-hak pejalan kaki, dengan menyerahkan sebagian jumlah trotoar kepada pihak Usaha mikro kaki lima, penulis mengajak semua pihak terkait untuk memahami kewajiban dan haknya sendiri. Lalu menghargai hak orang lain sambil menuntut pelaksanaan kewajibannya juga. (*)
Cirebon, 2/2/2024.
*Ketua DPD Ormas PUI (Persatuan Ummat Islam) Kota Cirebon