Hak Pejalan Kaki akan Dihapus di Kota Cirebon?

Jumat 02 Feb 2024 - 16:31 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Mengganggu Pengendara, Material Galian Berceceran di Jalan, Tapi Dishub Kok Cuek Saja

Kalau anggota DPRD dimaklumi karena sedang mengumpulkan suara untuk Pemilu Februari 2024. Hanya saja kepada wakil rakyat Kota Cirebon (bukan pribadinya, tetapi pemegang jabatan wakil rakyat) penulis perlu bertanya atas nama UU dan rakyat pejalan kaki yang punya hak.  

Mengapa uang honorarium yang diterima tiap bulan dari APBD tidak dikaitkan dengan tugas pengawasan trotoar yang terjadi  pelanggarannya di dalamnya?

Aneh memang, karena sepertinya tidak musim lagi adanya kejujuran pejabat dan keterbukaannya sekarang ini. 

Fungsi pengawasan program bisa saja dalam waktu tertentu beralih menjadi perdamaian. Betul enggak?

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Pemkab Cirebon Sudah Siapkan Anggaran Rp132 miliar Buat Peningkatan Jalan

Tidak perlu jawaban, cukup dimasukkan ke dalam kalbu bapak/ibu pejabat wakil rakyat.

Penulis mengamati fakta, guru yang dengan honorariumnya Rp35.000 per 45 menit per bulan (empat kali mengajar). 

Mereka taat UU Guru, taat perintah guru dan pengawasnya, tepat waktu, dan merasa malu jika terlambat masuk menemui muridnya. 

Tukang batu yang mendapat upah Rp125.000 dari jam 08.00-16.00, seharian terlihat disiplin waktu, bekerja sesuai perintah majikannya, dan taat aturan yang ditentukan.

BACA JUGA:Asyik Nih, Anggaran Buat Kelurahan Naik 2 persen di Tahun 2025

Juga pekerja pabrik dengan UMR sekitar Rp75.000/hari selalu menaati perintah mandor dan bosnya berdasarkan UU ketenagakerjaan. 

Mereka dengan honor kecil tapi bekerja sesuai aturannya. 

Lantas apakah uang gaji bulanan dan/atau honorarium dari APBD yang diterima oleh pejabat terkait pengawasan trotoar di pemerintahan itu tidak dikaitkan dengan tugas yang dibebankan oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Permen PUPR tentang Teknis Jalan. 

Dalam Pasal 106 UU No. 22 itu ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki. 

BACA JUGA:Pertemuan Tertutup, Mahfud MD Sampaikan 3 Hal ke Jokowi

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon