Sedangkan untuk merealisasikan program dan kegiatan sebagaimana dalam APBD tersebut, kata Cecep, harus dituangkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang dilakukan oleh SKPD.
Khususnya terkait dengan TAPD dan memperhatikan ketersediaan anggaran secara riil.
“Kembali soal reses ini anggaran cukup besar, sehingga agak sulit dilaksanakan di awal tahun. Atas dasar hal-hal tersebut saya menduga dalam pelaksanaan reses di awal tahun politik berbau kampanye para caleg. Ada hal-hal yang tidak sesuai aturan sehingga bisa menjadi persoalan hukum dikemudian hari," paparnya.
BACA JUGA:Imlek di Grage Grand Business Hotel Cirebon
Seharusnya, lanjut Cecep, jika memang sudah tersedia anggaran besar di awal tahun, harusnya digunakan untuk perbaikan jalan yang rusak.
Cecep kembali mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan caleg incumbent yang menggelar reses “Karena reses aroma kampanye dan money politics sangat kental,” ujarnya. (abd)