Aturan Baru PIHK 2024, Satu Travel Minimal Bawa 1.500 Jamaah Haji Khusus

Kamis 01 Feb 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sejumlah regulasi perhajian baru yang mulai diterapkan pemerintah Arab Saudi. Salah satunya terkait dengan penyelenggaraan haji khusus. Saudi menetapkan satu entitas travel haji khusus memiliki minimal 1.500 jamaah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani menyatakan, aturan baru itu mulai diberlakukan pada musim haji 2024. ”Di dalam aturan ini, satu entitas travel haji khusus memiliki minimal 1.500 jemaah,” katanya kemarin (1/2).

Dia tidak menjelaskan lebih detail alasan adanya aturan baru tersebut. Namun, diperkirakan alasannya adalah memudahkan sistem administrasi pengelolaan haji khusus oleh Saudi. Jadi, tidak terlalu banyak entitas travel haji khusus, padahal hanya memiliki jumlah jamaah yang kecil.

Karena itu, Jaja mengingatkan travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan jumlah jamaah haji sedikit agar membuat konsorsium. Dengan begitu, jumlah jemaahnya bisa memenuhi aturan minimal yang ditetapkan pemerintah Saudi.

BACA JUGA:Perbaikan TPT Ambruk Pakai APBD Perubahan

Jaja lantas mengajak seluruh travel haji khusus untuk kompak menjalankan tugas sebaik-baiknya. Juga mengikuti program akselerasi layanan haji yang dijalankan Kemenag. Saat ini travel haji sudah bisa melakukan persiapan dengan membuka rekening sendiri di Saudi. Tujuannya, mempercepat persiapan lainnya seperti sewa hotel, transportasi, dan layanan lainnya.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengakui, aturan Saudi tersebut memang bisa merepotkan, tetapi harus dijalankan demi kelancaran pelayanan haji. ”Jadi, nanti Sapuhi yang ditunjuk memegang satu user ID,” katanya. PIHK-PIHK lain di bawah bendera Sapuhi bergabung menjadi satu user ID sesuai dengan aturan Saudi. 

Untuk Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2024, secara keseluruhan, haji berlangsung 2 bulan lebih 10 hari. Diawali dengan masuk asrama haji mulai 11 Mei hingga kedatangan terakhir di tanah air pada 22 Juni. Perincian RPH 2024 itu dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Dia mengatakan, pemberangkatan jemaah haji diawali dengan masuknya jemaah ke asrama haji mulai 11 Mei. ’’Kemudian jemaah mulai diterbangkan ke Arab Saudi pada 12 Mei,’’ ujarnya.

Seperti sebelumnya, jamaah transit sekitar satu hari terlebih dahulu di asrama haji. Selama transit, jemaah menerima dokumen-dokumen perjalanan haji. Selain itu, juga akan menerima uang saku atau living cost. Hilman menyebut, pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dikelompokkan dalam dua gelombang. Gelombang pertama diberangkatkan dengan rute tanah air menuju Madinah. Kemudian, setelah menjalankan ibadah arbain atau salat 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi, jamaah gelombang satu diberangkatkan menuju Makkah.

BACA JUGA:Rentang Waktu di Bilik Suara 4-7 Menit Saat Di TPS

Kemudian, untuk jamaah gelombang kedua, diberangkatkan dari tanah air langsung menuju Jeddah, kemudian naik bus ke Makkah. Bersama-sama dengan jemaah gelombang pertama, mereka melakoni rangkaian haji di Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sesuai dengan RPH, wukuf dilaksanakan pada 15 Juni.

’’Tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 241 ribu jemaah haji,’’ jelasnya. Dia berharap pelaksanaan haji tahun ini berjalan dengan baik. Khususnya saat puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sampai saat ini proses pelunasan biaya haji masih berlangsung. Data sampai kemarin sore, jumlah jemaah yang sudah melunasi biaya haji reguler sebanyak 14.863 orang. Perinciannya adalah 14.495 orang jemaah berhak lunas, 85 orang kuota lanjut usia prioritas, dan 188 orang kuota cadangan. (wan/c14/fal)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon