Sejak 2021, aturan mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah disiapkan, namun hingga kini belum mengalami perkembangan yang signifikan. Karena perlu mendorong pemerintah untuk mengimplementasi PBI Jamsostek.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Banten Argo Bani Putra, menekankan pentingnya keseriusan pemerintah dalam menggarap program PBI Jamsostek, khususnya dalam mengatur sistem kurasi untuk menghindari kesalahan data.
"Sehingga jelas agar tidak ada kesalahan data," ungkap Argo dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Menurut Argo, upaya ini difokuskan agar ketika program ini diterapkan, tidak menimbulkan kesulitan bagi para pekerja. "Pekerja hanya perlu melaporkan ke kantor mereka dan bukan lagi memotong gaji, melainkan seluruhnya dicover oleh pemerintah," tegas Bani.
BACA JUGA:Tempat Pemungutan Suara 11 Watubelah Jadi Lokasi Simulasi Pemungutan Suara
Lebih lanjut, Bani menyatakan bahwa birokrasi perlu dihindari dari kesulitan yang berbelit-belit, dan perusahaan harus sepenuhnya bertanggung jawab atas hak-hak para pekerjanya terkait program PBI Jamsostek. "Semoga program ini bisa terealisasi secara baik pada tahun 2024," tambahnya.
Hingga saat ini, skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terdapat total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN, namun belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dengan demikian, program PBI Jamsostek diharapkan dapat mendorong peningkatan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja akan mencapai angka 99 juta orang. Dengan demikian, kebijakan terkait PBI Jamsostek akan menjadi penting untuk memastikan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja di Indonesia.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menilai program PBI Jamsostek untuk pekerja informal dapat membantu menstabilkan ekonomi para pekerja. Namun, ia menyarakan untuk memastikan dalam regulasi lebih harus jelas dijabarkan kategori yang berhak menerima dana bantuan tersebut dengan kategorinya.
BACA JUGA: Ratusan Pesilat Pelajar Ujian Kenaikan Tingkat
Menurut Tadjudin, agar cepat terealisasi proses pematangan program PBI Jamsostek jangan sampai berbelit-belit di kementerian/lembaga.
Hal senada dikatakan Pakar Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Subhan, bahwa program PBI Jamsostek terutama pekerja informal, sangat positif dan akan membantu pekerja dari segi kestabilan ekonomi. Hadi menyebutkan dengan program ini, negara dapat menurunkan angka kemiskinan yang saat ini berada di angka sembilan persen. "Percepatan program ini harus gaspol," ucap Hadi.
Sejauh ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Oleh karena itu, program PBI Jamsostek diyakini dapat mendorong peningkatan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diwakili oleh Subiyanto menyatakan bahwa skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek memiliki urgensi yang tinggi untuk segera diimplementasikan. Hal ini karena PBI Jamsostek dianggap sebagai instrumen yang mampu memutus rantai kemiskinan dan menyediakan rasa aman bagi pekerja informal. Subiyanto menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi yang bisa membenarkan penundaan implementasi PBI Jamsostek.
BACA JUGA:Iwan Bule Tekankan Relawan Fokus Kerja Politik